<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kepala desa &#8211; Storintt</title>
	<atom:link href="https://www.storintt.id/tag/kepala-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.storintt.id</link>
	<description>Dari NTT Untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Apr 2026 10:52:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.storintt.id/wp-content/uploads/2026/01/cropped-20260107_133519-32x32.png</url>
	<title>kepala desa &#8211; Storintt</title>
	<link>https://www.storintt.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">235295817</site>	<item>
		<title>Kejagung Peringatkan Kejaksaan Negeri Jangan Tersangkakan Kepala Desa: Kadis yang Paling Bertanggung Jawab</title>
		<link>https://www.storintt.id/kejagung-peringatkan-kejaksaan-negeri-jangan-tersangkakan-kepala-desa-kadis-yang-paling-bertanggung-jawab/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 10:51:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PMD]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Sumba Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kepala desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5278</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Jaksa Agung, ST Burhanuddin dengan tegas peringatkan seluruh jajaran kejaksaan di seluruh daerah supaya tidak mudah tersangkakan kepala desa, jika kesalahan yang terjadi hanya bersifat administratif. Burhanuddin juga mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri, jika ada kepala desa yang dipaksakan sebagai tersangka karena masalah administrasi, ia tak segan-segan memberi sanksi. Ia menegaskan supaya jajarannya di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Jaksa Agung, ST Burhanuddin dengan tegas peringatkan seluruh jajaran kejaksaan di seluruh daerah supaya tidak mudah tersangkakan kepala desa, jika kesalahan yang terjadi hanya bersifat administratif.</p>
<p>Burhanuddin juga mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri, jika ada kepala desa yang dipaksakan sebagai tersangka karena masalah administrasi, ia tak segan-segan memberi sanksi.</p>
<p>Ia menegaskan supaya jajarannya di daerah tidak gegabah atau tanpa dasar yang cukup dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka.</p>
<p>“Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kalau hanya kesalahan administrasi, jangan dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegas Burhanuddin dalam kegiatan bersama aparatur desa di Jakarta, Minggu (19/4/2026).</p>
<p>Dia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kepala desa jika tiada bukti penggunaan dana desa di luar koridor. Jika terjadi kriminalisasi, dia akan meminta pertanggungjawaban kepada jajaran.</p>
<p>“Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” katanya lagi dengan tegas.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5278</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nomor Whatshap Tak Dikenal Mengaku Wartawan Untuk Mengancam Kepala Desa di Sumba Barat Daya</title>
		<link>https://www.storintt.id/nomor-whatshap-tak-dikenal-mengaku-wartawan-untuk-mengancam-kepala-desa-di-sumba-barat-daya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 00:11:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[kepala desa]]></category>
		<category><![CDATA[oknum wartawan SBD]]></category>
		<category><![CDATA[Pewarta SBD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=4937</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Seorang kepala desa di Kabupaten Sumba Barat Daya mendapat teror dari nomor whatshap yang tak dikenal. Ia dihubungi oleh nomor itu beberapa hari lalu dan mengaku sebagai wartawan. Sayangnya, oknum yang mengaku wartawan itu tidak diketahui identitasnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu kepala desa di Sumba Barat Daya, Sabtu(28/02/2026), kepala desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Seorang kepala desa di Kabupaten Sumba Barat Daya mendapat teror dari nomor whatshap yang tak dikenal.</p>
<p>Ia dihubungi oleh nomor itu beberapa hari lalu dan mengaku sebagai wartawan. Sayangnya, oknum yang mengaku wartawan itu tidak diketahui identitasnya.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu kepala desa di Sumba Barat Daya, Sabtu(28/02/2026), kepala desa tiba-tiba menerima telefon dari nomor yang tidak ada dalam daftar kontak miliknya.</p>
<p>Mengetahui hanphone berdering, kepala desa pun mengabaikan atau tidak mengangkat telefon whatsahap tersebut, karena sebelum-sebelumnya banyak kejadian serupa yang pernah dialami.</p>
<p>Menurut kepala desa itu, dirinya tidak pernah menerima pesan whatshap dari pemilik nomor itu untuk memperkenalkan diri. Bukan hanya kepada nomor itu, setiap ada nomor yang tak dikenal yang menghubunginya tanpa pemberitahuan awal, tidak akan direspon.</p>
<p>&#8220;Beda dengan teman-teman wartawan lain, ketika mereka hubungi saya, terlebih dahulu mereka kirim pesan lalu perkenalkan diri. Setelah itu baru dikontak untuk mendapat informasi yang dibutuhkan. Ini tidak, karena saya tidak angkat telefon langsung diteror, kirim pesan yang mengancam saya,&#8221; kata kepala desa itu yang namanya enggan dipublikasikan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4937</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tepati Janji, Bupati SBD Resmi Perpanjang Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Jabatan</title>
		<link>https://www.storintt.id/tepati-janji-bupati-sbd-resmi-perpanjang-jabatan-kepala-desa-menjadi-8-tahun-jabatan/</link>
					<comments>https://www.storintt.id/tepati-janji-bupati-sbd-resmi-perpanjang-jabatan-kepala-desa-menjadi-8-tahun-jabatan/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jul 2024 09:21:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati SBD]]></category>
		<category><![CDATA[jabatan Kepala desa SBD]]></category>
		<category><![CDATA[kepala desa]]></category>
		<category><![CDATA[Masa jabatan kepala desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timexntt.id/?p=525</guid>

					<description><![CDATA[TIMEXNTT &#8211; Bupati SBD, Kornelis Kodi Mete resmi meneken SK perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun masa jabatan, Jumat(19/07/2024). Selain Kepala Desa, Bupati SBD juga meneken SK perpanjangan terhadap BPD di seluruh desa yang berada di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Diketahui, ada 94 Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMEXNTT &#8211;</strong> Bupati SBD, Kornelis Kodi Mete resmi meneken SK perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun masa jabatan, Jumat(19/07/2024).</p>
<p>Selain Kepala Desa, Bupati SBD juga meneken SK perpanjangan terhadap BPD di seluruh desa yang berada di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.</p>
<p>Diketahui, ada 94 Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun dari 173 desa. Mereka akan mendapat tambahan 2 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun jabatan.</p>
<p>Bupati SBD meneken perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.</p>
<p>Tentunya, perpanjangan masa jabatan kepala desa di Sumba Barat Daya yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk menepati janji yang pernah disampaikan oleh Bupati SBD, Kornelis Kodi Mete beberapa minggu lalu.</p>
<p>Sebelumnya, Bupati SBD, Kornelis Kodi Mete mengatakan, dirinya akan segera meneken perpanjangan jabatan kepala desa yang berada di wilayah Sumba Barat Daya(SBD), Nusa Tenggara Timur(NTT).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.storintt.id/tepati-janji-bupati-sbd-resmi-perpanjang-jabatan-kepala-desa-menjadi-8-tahun-jabatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">525</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
