<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pertanahan Sumba Tengah &#8211; Storintt</title>
	<atom:link href="https://www.storintt.id/tag/pertanahan-sumba-tengah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.storintt.id</link>
	<description>Dari NTT Untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Jun 2026 09:47:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.storintt.id/wp-content/uploads/2026/01/cropped-20260107_133519-32x32.png</url>
	<title>Pertanahan Sumba Tengah &#8211; Storintt</title>
	<link>https://www.storintt.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">235295817</site>	<item>
		<title>Sidang Panitia Ajudikasi PTSL 2026 di Desa Ole Dewa Berjalan Lancar, Masyarakat Antusias Ikuti Tahapan Program</title>
		<link>https://www.storintt.id/sidang-panitia-ajudikasi-ptsl-2026-di-desa-ole-dewa-berjalan-lancar-masyarakat-antusias-ikuti-tahapan-program/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2026 09:47:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Ole Dewa]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5762</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Desa Ole Dewa menjadi lokasi pelaksanaan Sidang Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah. Kegiatan ini mendapat sambutan dan antusiasme tinggi dari masyarakat yang hadir untuk memastikan data kepemilikan tanah mereka sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Dalam pelaksanaan sidang, Panitia [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Desa Ole Dewa menjadi lokasi pelaksanaan Sidang Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah.</p>
<p>Kegiatan ini mendapat sambutan dan antusiasme tinggi dari masyarakat yang hadir untuk memastikan data kepemilikan tanah mereka sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.</p>
<p>Dalam pelaksanaan sidang, Panitia Ajudikasi melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data fisik maupun data yuridis bidang tanah yang telah dikumpulkan sebelumnya.</p>
<p>Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi serta memastikan seluruh informasi yang tercantum telah sesuai.</p>
<p>Hingga pelaksanaan sidang berlangsung, tidak ditemukan permasalahan pertanahan yang signifikan. Baik dari aspek kondisi fisik di lapangan maupun aspek administrasi dan kepemilikan secara tertulis, seluruh bidang tanah yang disidangkan berjalan dengan baik.</p>
<p>Selain itu, belum terdapat keberatan atau sanggahan yang diajukan oleh masyarakat terkait data yang telah diumumkan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5762</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengumuman Data Fisik PTSL 2026 Disambut Antusias oleh Masyarakat</title>
		<link>https://www.storintt.id/pengumuman-data-fisik-ptsl-2026-disambut-antusias-oleh-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 00:41:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5744</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Masyarakat Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tengara Timur, menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam melihat dan memeriksa peta bidang tanah Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang telah diumumkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah. Sejak pengumuman dipasang di lokasi Desa Ole Dewa, warga berbondong-bondong mendatangi tempat pengumuman untuk memastikan bidang tanah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Masyarakat Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tengara Timur, menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam melihat dan memeriksa peta bidang tanah Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang telah diumumkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah.</p>
<p>Sejak pengumuman dipasang di lokasi Desa Ole Dewa, warga berbondong-bondong mendatangi tempat pengumuman untuk memastikan bidang tanah milik mereka telah tergambar dengan benar sesuai kondisi dan fakta di lapangan.</p>
<p>Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program PTSL yang akurat dan transparan.</p>
<p>Melalui peta bidang tanah yang diumumkan, masyarakat dapat mengecek letak, batas, bentuk, serta luas bidang tanah yang telah diukur oleh petugas.</p>
<p>Apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan atau keberatan sehingga dapat dilakukan perbaikan sebelum data ditetapkan.</p>
<p>Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah menyampaikan bahwa tahapan pengumuman data fisik merupakan bagian penting dalam proses PTSL.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5744</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026</title>
		<link>https://www.storintt.id/kantor-pertanahan-kabupaten-sumba-tengah-ikuti-rapat-koordinasi-awal-penyelenggaraan-reforma-agraria-provinsi-ntt-tahun-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 05:42:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5747</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT secara hybrid. Kegiatan berlangsung di Aula Kelimutu Kanwil BPN Provinsi NTT dan diikuti secara daring oleh seluruh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten/Kota se-NTT. Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT secara hybrid.</p>
<p>Kegiatan berlangsung di Aula Kelimutu Kanwil BPN Provinsi NTT dan diikuti secara daring oleh seluruh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten/Kota se-NTT.</p>
<p>Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah mengikuti kegiatan tersebut bersama Wakil Bupati Sumba Tengah dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah.</p>
<p>Rapat koordinasi tahun ini mengusung tema “Wujudkan NTT Sejahtera Melalui Percepatan Penataan Aset dan Penataan Akses dalam Rangka Reforma Agraria dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat&#8221;.</p>
<p>Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi NTT, Ibu Ludgardis Blitanagy, S.Sos.</p>
<p>Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Ibu Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa GTRA diharapkan menjadi forum yang mampu mengintegrasikan seluruh lembaga dan pemerintah daerah dalam mempercepat penataan aset melalui mekanisme redistribusi tanah serta penataan akses bagi masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5747</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kantor Pertanahan Sumba Tengah Umumkan Data Yuridis PTSL Tahun 2026</title>
		<link>https://www.storintt.id/kantor-pertanahan-sumba-tengah-umumkan-data-yuridis-ptsl-tahun-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 03:30:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5695</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah secara resmi mengumumkan Data Yuridis PTSL untuk lokasi kegiatan di Desa Dameka. Pengumuman data yuridis ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, tahapan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah secara resmi mengumumkan Data Yuridis PTSL untuk lokasi kegiatan di Desa Dameka.</p>
<p>Pengumuman data yuridis ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.</p>
<p>Selain itu, tahapan ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.</p>
<p>Melalui pengumuman tersebut, masyarakat yang namanya tercantum atau memiliki kepentingan terhadap bidang tanah yang didaftarkan diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mencermati data yang telah diumumkan.</p>
<p>Pemeriksaan ini penting guna memastikan bahwa data yuridis yang tercatat telah sesuai dengan kondisi dan dokumen yang dimiliki oleh pemohon.</p>
<p>Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam proses ini.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5695</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden</title>
		<link>https://www.storintt.id/jadi-pembicara-di-akademi-politik-umj-wamen-atr-waka-bpn-pertanahan-berperan-strategis-dalam-mendukung-asta-cita-presiden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2026 10:54:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5675</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi pembicara dalam kegiatan Akademi Politik yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sabtu (13/06/2026). Sejalan dengan tema “Asta Cita sebagai Kompas Peradaban: Meneguhkan Kepemimpinan Bangsa yang Tangguh, Berdaulat, dan Berkemajuan”, dalam paparannya, Wamen [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi pembicara dalam kegiatan Akademi Politik yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sabtu (13/06/2026).</p>
<p>Sejalan dengan tema “Asta Cita sebagai Kompas Peradaban: Meneguhkan Kepemimpinan Bangsa yang Tangguh, Berdaulat, dan Berkemajuan”, dalam paparannya, Wamen Ossy mengatakan bahwa sektor pertanahan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>“Seperti halnya poin mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada tanah, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru. Semua program tersebut membutuhkan lahan dan tanah. Di situlah peran Kementerian ATR/BPN akan mendorong program Asta Cita terlaksana,” ujar Wamen Ossy.</p>
<p>Kondisi sumber daya agraria di Indonesia saat ini terbagi sekitar 77 persen merupakan wilayah laut, sementara 23 persen berupa daratan atau sekitar 189 juta hektare.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5675</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan</title>
		<link>https://www.storintt.id/serahkan-lebih-dari-1-000-sertipikat-tanah-wakaf-dalam-icop-2026-menteri-nusron-minta-penerima-jadi-pionir-percepatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 07:49:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5606</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan, dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf, yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026). Momen ini juga digunakan Menteri Nusron untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>STORINTT &#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan, dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf, yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).</p>
<p>Momen ini juga digunakan Menteri Nusron untuk mengajak para penerima berkontribusi memperluas gerakan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.</p>
<p>“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Menteri Nusron.</p>
<p>Dari total 1.032 sertipikat yang diserahkan dalam kesempatan ini, sebanyak 251 sertipikat adalah aset dari Banten, 687 dari Jawa Barat, dan 94 dari DKI Jakarta.</p>
<p>Kementerian ATR/BPN juga menggandeng berbagai organisasi masyarakat dan pondok pesantren untuk mempercepat proses sertipikasi wakaf, dengan target seluruh sertipikat tanah wakaf rampung sebelum 2029 sebagai warisan pengamanan aset umat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5606</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya</title>
		<link>https://www.storintt.id/sertipikat-tanah-hilang-berikut-panduan-cara-mengurusnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 03:54:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah adat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5579</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali. Sertipikat tanah yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik.</p>
<p>Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.</p>
<p>Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).</p>
<p>“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).</p>
<p>Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5579</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya</title>
		<link>https://www.storintt.id/beli-apartemen-tak-cukup-cuma-shmsrs-cek-juga-hak-atas-tanah-dasarnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 11:46:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[SHMSRS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5561</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Keterbatasan tanah membuat hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun menjadi opsi untuk dimiliki masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan. Ketika ingin membeli unit apartemen, masyarakat diimbau jangan hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), namun juga memahami status hak atas tanah yang menjadi alas hak bangunan tersebut. Undang-Undang (UU) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Keterbatasan tanah membuat hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun menjadi opsi untuk dimiliki masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan.</p>
<p>Ketika ingin membeli unit apartemen, masyarakat diimbau jangan hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), namun juga memahami status hak atas tanah yang menjadi alas hak bangunan tersebut.</p>
<p>Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 17.</p>
<p>Sejalan dengan aturan tersebut, pemahaman mengenai status tanah menjadi penting karena tidak seluruh hak atas tanah apartemen atau rumah susun bersifat permanen.</p>
<p>Pada sejumlah bangunan yang berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah yang memiliki jangka waktu lainnya, perlu diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5561</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan Pelataran, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN</title>
		<link>https://www.storintt.id/layanan-pertanahan-jadi-lebih-dekat-dengan-sentuh-tanahku-dan-pelataran-ubah-persepsi-masyarakat-soal-bpn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 10:39:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[pelataran]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat elektronik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5555</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Di tengah kebiasaan serba cepat, pelayanan publik juga dituntut untuk beradaptasi menjadi lebih sederhana, lebih transparan, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Transformasi inilah yang mulai diwujudkan dalam layanan pertanahan. Melalui digitalisasi lewat aplikasi Sentuh Tanahku serta hadirnya program  Pelayanan Tanah Akhir Pekan(Pelataran), urusan administrasi pertanahan yang dahulu kerap dipersepsikan rumit perlahan berubah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Di tengah kebiasaan serba cepat, pelayanan publik juga dituntut untuk beradaptasi menjadi lebih sederhana, lebih transparan, dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.</p>
<p>Transformasi inilah yang mulai diwujudkan dalam layanan pertanahan. Melalui digitalisasi lewat aplikasi Sentuh Tanahku serta hadirnya program  Pelayanan Tanah Akhir Pekan(Pelataran), urusan administrasi pertanahan yang dahulu kerap dipersepsikan rumit perlahan berubah menjadi layanan yang lebih praktis dan ramah bagi masyarakat.</p>
<p>Bagi banyak orang, mengurus dokumen pertanahan kerap identik dengan proses panjang, antrean, dan birokrasi yang melelahkan.</p>
<p>Namun, keadaan itu tidak terjadi saat Angelita (30) mengurus urusan sertipikat tanahnya. Ia justru merasakan bagaimana inovasi layanan pertanahan mampu memangkas kerumitan administratif dan memberi keleluasaan waktu bagi dirinya yang memiliki mobilitas tinggi.</p>
<p>Saat datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang pada hari Sabtu, Angelita melihat efektivitas Pelataran. Dipadukan dengan kemudahan akses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku, proses yang dulu terkesan berat kini menjadi jauh lebih sederhana.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5555</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Panitia PTSL Tahun 2026 Perkuat Pengawasan Pelaksanaan Program di Lapangan</title>
		<link>https://www.storintt.id/panitia-ptsl-tahun-2026-perkuat-pengawasan-pelaksanaan-program-di-lapangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 10:52:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5526</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Dalam rangka menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Panitia PTSL Tahun 2026 melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di sejumlah lokasi pelaksanaan, di antaranya Desa Makatakeri, Desa Wee Luri, dan Desa Ole Dewa. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan PTSL berjalan dengan baik di lapangan. Monitoring dan evaluasi tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Dalam rangka menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Panitia PTSL Tahun 2026 melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di sejumlah lokasi pelaksanaan, di antaranya Desa Makatakeri, Desa Wee Luri, dan Desa Ole Dewa.</p>
<p>Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan PTSL berjalan dengan baik di lapangan.</p>
<p>Monitoring dan evaluasi tersebut juga bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi kerja petugas yuridis maupun petugas fisik, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan kegiatan di lapangan.</p>
<p>Dengan adanya evaluasi secara berkala, diharapkan setiap hambatan dapat segera ditangani sehingga pelaksanaan program tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.</p>
<p>Kepala Seksi 2 Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menyampaikan bahwa meskipun dilaksanakan pada hari libur, seluruh panitia dan petugas tetap berkomitmen untuk terus bergerak demi kelancaran program PTSL Tahun 2026.</p>
<p>“Kami tetap turun langsung ke lapangan walaupun hari libur, agar seluruh proses dapat berjalan dengan baik dan selesai sesuai rencana yang telah ditentukan,” ungkapnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5526</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Semangat Tanpa Batas, Petugas PTSL Kantor Pertanahan Sumba Tengah Tetap Layani Masyarakat di Hari Libur</title>
		<link>https://www.storintt.id/semangat-tanpa-batas-petugas-ptsl-kantor-pertanahan-sumba-tengah-tetap-layani-masyarakat-di-hari-libur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 10:45:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5510</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Dalam rangka menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, petugas fisik dan petugas yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah terus bergerak melakukan pelayanan kepada masyarakat di Desa Wee Luri. Setiap hari para petugas turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran bidang tanah, pengumpulan data fisik, serta pengumpulan data yuridis masyarakat. Kegiatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Dalam rangka menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, petugas fisik dan petugas yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah terus bergerak melakukan pelayanan kepada masyarakat di Desa Wee Luri.</p>
<p>Setiap hari para petugas turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran bidang tanah, pengumpulan data fisik, serta pengumpulan data yuridis masyarakat.</p>
<p>Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.</p>
<p>Tidak hanya pada hari kerja, pelayanan juga tetap dilakukan pada hari libur. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang pada hari biasa disibukkan dengan pekerjaan dan aktivitas sehari-hari tetap memiliki kesempatan untuk melengkapi berkas serta mengikuti proses PTSL dengan baik.</p>
<p>Dengan penuh semangat dan dedikasi, para petugas mendatangi rumah-rumah warga, melakukan pendataan, verifikasi dokumen, hingga pengukuran langsung di lapangan demi memastikan seluruh tahapan berjalan optimal dan tepat sasaran.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5510</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dapat Tanah Dari Orang Tua? Berikut Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat</title>
		<link>https://www.storintt.id/dapat-tanah-dari-orang-tua-berikut-penjelasan-proses-balik-nama-sertipikat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 10:42:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5471</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum.</p>
<p>Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.</p>
<p>“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).</p>
<p>Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging sertipikat tanah asli, dan KTP.</p>
<p>“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5471</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan</title>
		<link>https://www.storintt.id/integrasi-sertipikat-elektronik-dan-aplikasi-sentuh-tanahku-berikan-manfaat-lebih-dalam-transaksi-pertanahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 11:03:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikt tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5439</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi. “Ketika akan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan.</p>
<p>Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.</p>
<p>“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, dalam keterangannya pada Rabu (13/05/2026).</p>
<p>Secret code atau e-code akan tertera pada Sertipikat Elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaianan barcode dilakukan. Posisi e-code berada di bagian kanan atas tampilan Sertipikat Elektronik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5439</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Layanan Pertanahan Era Digital, Lebih Mudah Pantau Berkas Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku</title>
		<link>https://www.storintt.id/layanan-pertanahan-era-digital-lebih-mudah-pantau-berkas-lewat-aplikasi-sentuh-tanahku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 02:10:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5408</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Proses pengecekan berkas pertanahan kini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau status permohonan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses. Endria (37), warga asal Kabupaten Semarang mengaku terbantu dengan fitur pemantauan berkas yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Proses pengecekan berkas pertanahan kini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.</p>
<p>Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau status permohonan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses.</p>
<p>Endria (37), warga asal Kabupaten Semarang mengaku terbantu dengan fitur pemantauan berkas yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku.</p>
<p>Ia menyebut proses pengecekan jadi lebih praktis dan transparan karena informasi perkembangan layanan dapat diakses langsung melalui telepon genggamnya.</p>
<p>“Pemantauan perkembangan berkas atau sertipikat sekarang lebih mudah karena bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, saya bisa tahu posisi berkas sudah sampai mana,” ujar Endria usai mengambil Sertipikat Elektronik di Kantah Kabupaten Semarang.</p>
<p>Waktu pengurusan sertipikat jadi terasa lebih efisien dengan fitur yang tersedia dalam Sentuh Tanahku. Masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke Kantah untuk menanyakan perkembangan permohonan. Bagi Endria, hal itu bukan hanya sangat bermanfaat, namun juga menghemat biaya dan tenaganya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5408</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR BPN: Harus Dikelola dengan Baik</title>
		<link>https://www.storintt.id/peralihan-arsip-pertanahan-elektronik-sebagai-sebuah-keniscayaan-sekjen-atr-bpn-harus-dikelola-dengan-baik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 06:30:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5386</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan sebuah keniscayaan. Dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”, Sekjen ATR/BPN mengatakan hal tersebut menjadi krusial di tengah tuntutan transformasi digital. “Keterbatasan ruang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT –</strong> Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan sebuah keniscayaan.</p>
<p>Dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”, Sekjen ATR/BPN mengatakan hal tersebut menjadi krusial di tengah tuntutan transformasi digital.</p>
<p>“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan pada kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu, (06/05/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa arsip memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.</p>
<p>“Karena arsip ini bukan sekadar dokumen lama, tetapi di negara ini arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan untuk penyelesaian masalah dan termasuk juga untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” jelasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5386</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan</title>
		<link>https://www.storintt.id/siap-siaga-cegah-karhutla-wamen-ossy-imbau-pemegang-hgu-lakukan-tindakan-pencegahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 08:51:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5368</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah.</p>
<p>Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan.</p>
<p>“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan.</p>
<p>Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), disebutkan bahwa pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab.</p>
<p>Kewajiban tersebut mencakup memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran serta sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5368</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kanal Pengaduan Digital Kementerian ATR BPN, Jembatan Aspirasi Menuju Layanan Publik Lebih Baik</title>
		<link>https://www.storintt.id/kanal-pengaduan-digital-kementerian-atr-bpn-jembatan-aspirasi-menuju-layanan-publik-lebih-baik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 00:19:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5351</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Pada era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bebenah untuk meningkatkan kualitas layanan, salah satunya dengan memberikan kemudahan layanan pengaduan masyarakat. Berbagai kanal digital pengaduan disediakan sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau dugaan pelanggaran dengan lebih cepat dan mudah. “Pengaduan dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Pada era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bebenah untuk meningkatkan kualitas layanan, salah satunya dengan memberikan kemudahan layanan pengaduan masyarakat.</p>
<p>Berbagai kanal digital pengaduan disediakan sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau dugaan pelanggaran dengan lebih cepat dan mudah.</p>
<p>“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Selasa (28/04/2026).</p>
<p>Aduan yang disampaikan oleh masyarakat bisa menjadi bahan evaluasi dan dasar pertimbangan untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, atau cara kerja, termasuk di Kementerian ATR/BPN.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5351</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertifikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut</title>
		<link>https://www.storintt.id/bingung-soal-proses-dan-biaya-balik-nama-sertifikat-orang-tua-ke-anak-simak-penjelasan-berikut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 12:56:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5285</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Saat orang tua ingin menghibahkan rumah yang dimiliki kepada anaknya, proses administrasi pertanahan yang harus dilalui disebut dengan proses balik nama sertifikat. Langkah ini melibatkan tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah langkah dan terhindar dari biaya yang membengkak. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211; </strong>Saat orang tua ingin menghibahkan rumah yang dimiliki kepada anaknya, proses administrasi pertanahan yang harus dilalui disebut dengan proses balik nama sertifikat.</p>
<p>Langkah ini melibatkan tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah langkah dan terhindar dari biaya yang membengkak.</p>
<p>Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Termasuk dalam konteks keluarga, dari orang tua ke anak-anaknya.</p>
<p>“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, (20/04/2026).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5285</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kementerian ATR BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla</title>
		<link>https://www.storintt.id/kementerian-atr-bpn-perkuat-pengawasan-hgu-untuk-dukung-pencegahan-karhutla/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 05:09:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[HGU]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5274</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan dukungan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Komitmen ini ditegaskan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>STORINTT &#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan dukungan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).</p>
<p>Komitmen ini ditegaskan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 di Kalimantan Barat, Kamis (16/04/2026).</p>
<p>“Kementerian ATR/BPN akan terus mendukung upaya ini demi kemaslahatan masyarakat, utamanya dengan mengingatkan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi HGU besar untuk melaksanakan komitmen yang telah disampaikan saat pengelolaan lahan, termasuk dalam membantu mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” ujar Wamen Ossy usai apel yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.</p>
<p>Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago.</p>
<p>Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kabinet Merah Putih, pemerintah daerah, sektor swasta, serta masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dan kesiapan menghadapi potensi karhutla.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5274</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik</title>
		<link>https://www.storintt.id/buka-forum-bakohumas-2026-sekjen-atr-bpn-tekankan-penyamaan-persepsi-dalam-implementasi-sertipikat-elektronik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 23:14:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan Sumba Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5231</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) pada Rabu (15/04/2026). Sejalan dengan digitalisasi yang dilakukan terhadap layanan pertanahan dan tata ruang, forum kali ini diselenggarakan sebagai wadah memperkuat pemahaman dan sinergi antarinstansi dalam mendukung implementasi layanan berbasis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>STORINTT &#8211;</strong> Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) pada Rabu (15/04/2026).</p>
<p>Sejalan dengan digitalisasi yang dilakukan terhadap layanan pertanahan dan tata ruang, forum kali ini diselenggarakan sebagai wadah memperkuat pemahaman dan sinergi antarinstansi dalam mendukung implementasi layanan berbasis digital.</p>
<p>“Saya ingin mengingatkan kembali agar kita dapat menggunakan forum hari ini untuk berdiskusi, bertukar pendapat, dan mengajukan pertanyaan terkait penerapan Sertipikat Elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku,” ucap Dalu Agung Darmawan, dalam acara yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.</p>
<p>Di hadapan peserta Bakohumas yang terdiri dari 100 humas kementerian/lembaga, Sekjen ATR/BPN menjelaskan bahwa Sertipikat Elektronik itu sendiri telah dicanangkan sejak 2023.</p>
<p>Transformasi ini jadi langkah pemerintah menghadirkan layanan publik yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5231</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
