<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PMKRI SBD &#8211; Storintt</title>
	<atom:link href="https://www.storintt.id/tag/pmkri-sbd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.storintt.id</link>
	<description>Dari NTT Untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Jul 2026 03:10:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.storintt.id/wp-content/uploads/2026/01/cropped-20260107_133519-32x32.png</url>
	<title>PMKRI SBD &#8211; Storintt</title>
	<link>https://www.storintt.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">235295817</site>	<item>
		<title>PMKRI Tambolaka Nilai Kebijakan Gubernur NTT Soal Pengisian BBM Subsidi Menimbulkan Diskriminasi</title>
		<link>https://www.storintt.id/pmkri-tambolaka-nilai-kebijakan-gubernur-ntt-soal-pengisian-bbm-subsidi-menimbulkan-diskriminasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 03:09:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Melkiades Laka Lena]]></category>
		<category><![CDATA[PMKRI SBD]]></category>
		<category><![CDATA[SPBU Taworara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5787</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Kebijakan Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena yang tertuang dalam Peraturan Gubernur(Pergub) nono 13 tahun 2025 menuai sorotan dari berbagai pihak. Pergub yang mengatur tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat memicu tanggapan keras karena dinilai menyusahkan masyarakat kecil. Kebijakan ini menegaskan bahwa kendaraan yang menunggak pajak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Kebijakan Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena yang tertuang dalam Peraturan Gubernur(Pergub) nono 13 tahun 2025 menuai sorotan dari berbagai pihak.</p>
<p>Pergub yang mengatur tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat memicu tanggapan keras karena dinilai menyusahkan masyarakat kecil.</p>
<p>Kebijakan ini menegaskan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi diizinkan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar di seluruh SPBU yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur(NTT).</p>
<p>Menyikapi keresahan masyarakat atas kebijakan tersebut, Ketua PMKRI Cabang Tambolaka St. Agustinus, Ming Ghoghi turut angkat bicara. Ia menyebut kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang membatasi akses BBM bersubsidi melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025 itu perlu dikaji ulang.</p>
<p>Menurutnya, substansi persoalan bukan sekadar soal pelat kendaraan, melainkan perubahan cara negara memaknai subsidi bagi masyarakat.</p>
<p>Ia menuturkan, subsidi BBM sejak awal merupakan instrumen negara untuk melindungi daya beli masyarakat terhadap kebutuhan energi. Karena itu, ukuran utama penerima subsidi seharusnya adalah kemampuan ekonomi masyarakat, bukan status administrasi kendaraan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5787</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres SBD Sempat Klaim Ada Titik Terang Kasus Pembunuhan Pada Tahun 2024 di Desa Weepangali: Tahun 2026 Belum Ada Realiasasi</title>
		<link>https://www.storintt.id/polres-sbd-sempat-klaim-ada-titik-terang-kasus-pembunuhan-pada-tahun-2024-di-desa-weepangali-tahun-2026-belum-ada-realiasasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 10:59:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Weepangali]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan SBD]]></category>
		<category><![CDATA[PMKRI SBD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=5681</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Keseriusan Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur menuai kecaman dari keluarga korban pembunuhan di Desa Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka pada 05 Juni 2024 silam. Kekecewaan dan kecaman itu disampaikan keluarga korban melalui demo bersama puluhan mahasiswa yang bergabung dalam organisasi Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia(PMKRI) cabang Tambolaka, Senin(15/06/2026) di depan gedung Polres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Keseriusan Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur menuai kecaman dari keluarga korban pembunuhan di Desa Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka pada 05 Juni 2024 silam.</p>
<p>Kekecewaan dan kecaman itu disampaikan keluarga korban melalui demo bersama puluhan mahasiswa yang bergabung dalam organisasi Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia(PMKRI) cabang Tambolaka, Senin(15/06/2026) di depan gedung Polres Sumba Barat Daya.</p>
<p>Seorang keluarga Korban(Bapak Saudara kandung Almarhum-red), Gregorius Bessu dengan tegas mengatakan bahwa seluruh keluarga merasa kecewa terhadap Polres Sumba Barat Daya atas penanganan kasus pada tahun 2024 yang menyebabkan ayah dari dua orang anak itu meninggal dunia secara sadis.</p>
<p>Menurutnya, setelah peristiwa itu terjadi, ada anggota Polres Sumba Barat Daya yang mendatangi kediamannya dalam menyampaikan hasi sementara penyelidikan.</p>
<p>Menurut anggota itu, kata Gregorius, kasus tersebut ada kaitan dengan persoalan tanah. Mendengar penjelasan itu, keluarga pun merasa bersyukur karena motif dari pembunuhan tersebut semakin mengerucut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5681</post-id>	</item>
		<item>
		<title>GMKI dan PMKRI Perjuangkan Nasib 2 Mahasiswa yang Ditahan Oleh Polres Sumba Barat Daya</title>
		<link>https://www.storintt.id/gmki-dan-pmkri-perjuangkan-nasib-2-mahasiswa-yang-ditahan-oleh-polres-sumba-barat-daya/</link>
					<comments>https://www.storintt.id/gmki-dan-pmkri-perjuangkan-nasib-2-mahasiswa-yang-ditahan-oleh-polres-sumba-barat-daya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2025 06:42:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[GMKI SBD]]></category>
		<category><![CDATA[Penambang pasir SBD]]></category>
		<category><![CDATA[PMKRI SBD]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumba Barat Daya]]></category>
		<category><![CDATA[Wakapolres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timexntt.id/?p=3036</guid>

					<description><![CDATA[TIMEXNTT &#8211; Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam organisasi nasional, yakni PMKRI dan GMKI mendatangi Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur(NTT) untuk melakukan audiens dalam membawa sejumlah isu lokal, termasuk penambangan pasir laut, Jumat(25/04/2025). PMKRI dan GMKI menyoroti soal penahanan terhadap kedua mahasiswa yang terlibat dalam penambangan pasir laut di Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMEXNTT &#8211;</strong> Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam organisasi nasional, yakni PMKRI dan GMKI mendatangi Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur(NTT) untuk melakukan audiens dalam membawa sejumlah isu lokal, termasuk penambangan pasir laut, Jumat(25/04/2025).</p>
<p>PMKRI dan GMKI menyoroti soal penahanan terhadap kedua mahasiswa yang terlibat dalam penambangan pasir laut di Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura beberapa bulan lalu.</p>
<p>Mereka menyebut kedua mahasiswa itu melakukan penambangan pasir laut di Pantai Mananga Aba guna memenuhi kebutuhan biaya kuliah.</p>
<p>Sebab, disebut oleh mereka bahwa keluarga dari kedua mahasiswa tersebut memiliki latar belakang ekonomi yang tidak mampu.</p>
<p>&#8220;Terkait stetmen bapak tadi soal dua siswa itu yang tidak ditahan, mungkin bapak juga perlu ketahui bahwa dari 13 orang ditahan itu juga ada 2 mahasiswa dan mereka juga punya masa depan, satunya semester 2 dan yang satu lagi semester 6. Dan mereka mengambil pasir itu karena memang tidak ada biaya. Mereka benar-benar memperjuangkan diri untuk sekolah,&#8221; tanya seorang mahasiswa dalam menanggapi penjelasan Wakapolres SBD.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.storintt.id/gmki-dan-pmkri-perjuangkan-nasib-2-mahasiswa-yang-ditahan-oleh-polres-sumba-barat-daya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3036</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
