<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Theofilus Natara &#8211; Storintt</title>
	<atom:link href="https://www.storintt.id/tag/theofilus-natara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.storintt.id</link>
	<description>Dari NTT Untuk Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jan 2026 09:59:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.storintt.id/wp-content/uploads/2026/01/cropped-20260107_133519-32x32.png</url>
	<title>Theofilus Natara &#8211; Storintt</title>
	<link>https://www.storintt.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">235295817</site>	<item>
		<title>Respon Inspektorat Soal Rencana Dinas PMD SBD Tentang Pembagian Honor Pemerintah Desa Setiap Bulan</title>
		<link>https://www.storintt.id/respon-inspektorat-soal-rencana-dinas-pmd-sbd-tentang-pembagian-honor-pemerintah-desa-setiap-bulan/</link>
					<comments>https://www.storintt.id/respon-inspektorat-soal-rencana-dinas-pmd-sbd-tentang-pembagian-honor-pemerintah-desa-setiap-bulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 09:45:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PMD SBD]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat SBD]]></category>
		<category><![CDATA[Theofilus Natara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.storintt.id/?p=4715</guid>

					<description><![CDATA[STORINTT &#8211; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya merencanakan pembagian honor pemerintah desa dilakukan setiap bulan. Rencana itu menjadi atensi khusus untuk dapat direalisasikan pada tahun 2026 ini. Tentunya, rencana tersebut bukanlah perkara mudah. Sebab, Dinas PMD SBD perlu melakukan pengkajian yang matang, mengingat dengan adanya efisiensi anggaran. Namun demikian, Kepala Dinas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>STORINTT &#8211;</strong> Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya merencanakan pembagian honor pemerintah desa dilakukan setiap bulan.</p>
<p>Rencana itu menjadi atensi khusus untuk dapat direalisasikan pada tahun 2026 ini. Tentunya, rencana tersebut bukanlah perkara mudah. Sebab, Dinas PMD SBD perlu melakukan pengkajian yang matang, mengingat dengan adanya efisiensi anggaran.</p>
<p>Namun demikian, Kepala Dinas PMD SBD, Benyamin Kaba yang baru saja dilantik itu tetap optimis, jika rencana tersebut akan terwujud meski membutuhkan proses yang lama.</p>
<p>Sebagai badan yang berkompeten dalam mengawasi segala bentuk urusan pemerintah, Kepala Inspektorat SBD, Theofilus Natara turut memberi komentar.</p>
<p>Theofilus menilai rencana Dinas PMD SBD sebagai bentuk kepedulian dalam menjawab keluhan pemerintah desa yang selama ini menerima honor per-tahap. Menurutnya, secara regulasi, rencana tersebut tidak bermasalah.</p>
<p>Kendati demikian, Theofilus mengingatkan supaya perencanaan itu bukan hanya sekedar untuk mempercepat proses gajian terhadap pemerintah desa, melainkan, juga dipastikan bahwa mereka dapat bekerja dan aktif masuk kantor untuk melakukan pelayanan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.storintt.id/respon-inspektorat-soal-rencana-dinas-pmd-sbd-tentang-pembagian-honor-pemerintah-desa-setiap-bulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4715</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KLARIFIKASI! Inspektorat SBD; tidak perlu kami lapor camat</title>
		<link>https://www.storintt.id/klarifikasi-inspektorat-sbd-tidak-perlu-kami-lapor-camat/</link>
					<comments>https://www.storintt.id/klarifikasi-inspektorat-sbd-tidak-perlu-kami-lapor-camat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2025 11:24:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Wewewa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat SBD]]></category>
		<category><![CDATA[Theofilus Natara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timexntt.id/?p=2951</guid>

					<description><![CDATA[TIMEXNTT &#8211; Kepala Inspektorat Sumba Barat Daya, Theofilus Natara angkat bicara dalam menyikapi pernyataan Camat Wewewa Barat, Benyamin Kaba tentang tugas-tugas Inspektorat dalam melakukan audit dana desa di kecamatan tertentu. Berita yang ditayangkan oleh timexntt.id dengan judul Camat Wewewa Barat Sebut Inspektorat Turun Sembunyi-Sembunyi Melakukan Pemeriksaan Dana Desa, Ada Apa? disebut oleh Theofilus tidak benar. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMEXNTT &#8211;</strong> Kepala Inspektorat Sumba Barat Daya, Theofilus Natara angkat bicara dalam menyikapi pernyataan Camat Wewewa Barat, Benyamin Kaba tentang tugas-tugas Inspektorat dalam melakukan audit dana desa di kecamatan tertentu.</p>
<p>Berita yang ditayangkan oleh timexntt.id dengan judul <strong>Camat Wewewa Barat Sebut Inspektorat Turun Sembunyi-Sembunyi Melakukan Pemeriksaan Dana Desa, Ada Apa? </strong>disebut oleh Theofilus tidak benar.</p>
<p>Menurutnya, ketika pihaknya menjalankan tugas di wilayah kecamatan tertentu dalam melakukan audit dana desa merupakan perintah Bupati, sehingga tidak perlu melapor di kecamatan.</p>
<p>&#8220;Kami tidak perlu lapor camat. Dalam surat tugas kami itu jelas bahwa itu perintah Bupati. Jadi kami turun tanpa harus melapor di camat,&#8221; tegas Theofilus dalam menanggapi pernyataan Camat Wewewa Barat, Selasa(15/04/2025).</p>
<p>Soal nama desa yang di audit dan hasil temuan, Theofilus menerangkan, pihaknya hanya melaporkan di Bupati bukan di Camat.</p>
<p>Jadi, ketika turun melakukan audit dana desa tidak perlu melaporkan atau menginformasikan di Camat. Sebab, pihak kecamatan disebutnya memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lain.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.storintt.id/klarifikasi-inspektorat-sbd-tidak-perlu-kami-lapor-camat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">2951</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Persoalan di Desa Panenggo Ede Terkesan &#8216;Mati Suri&#8217;, Inspektorat SBD Dorong Lapor ke APH, Siap Backup Data</title>
		<link>https://www.storintt.id/persoalan-di-desa-panenggo-ede-terkesan-mati-suri-inspektorat-sbd-dorong-lapor-ke-aph-siap-backup-data/</link>
					<comments>https://www.storintt.id/persoalan-di-desa-panenggo-ede-terkesan-mati-suri-inspektorat-sbd-dorong-lapor-ke-aph-siap-backup-data/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rian Marviriks]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Mar 2025 12:30:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Panenggo Ede]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat SBD]]></category>
		<category><![CDATA[Theofilus Natara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.timexntt.id/?p=2801</guid>

					<description><![CDATA[TIMEXNTT &#8211; Toleransi yang diberikan terhadap temuan-temuan pekerjaan Kepala Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar kini sudah melebihi batas waktu yang diberikan. Ia diberi kesempatan berharga selama 2 minggu terhitung sejak tanggal 12 Maret 2025 untuk membereskan segala bentuk temuan sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat. Jika tidak mampu menyelesaikan temuan tersebut, Kepala Desa Panenggo Ede, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TIMEXNTT &#8211;</strong> Toleransi yang diberikan terhadap temuan-temuan pekerjaan Kepala Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar kini sudah melebihi batas waktu yang diberikan.</p>
<p>Ia diberi kesempatan berharga selama 2 minggu terhitung sejak tanggal 12 Maret 2025 untuk membereskan segala bentuk temuan sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat.</p>
<p>Jika tidak mampu menyelesaikan temuan tersebut, Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete terancam akan diberhentikan sementara. Ia akan dibehentikan sementara untuk menyelesaikan temuan-temuan yang ada.</p>
<p>Namun, jika hal yang sama tetap terjadi, maka tidak menutup peluang untuk diproses hukum dalam pertanggungjawabkan perbuatannya.</p>
<p>Terkonfirmasi, Kepala Inspektorat Sumba Barat Daya, Theofilus Natara menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani persoalan di Desa Panenggo Ede pasca Kunjungan Kerja(Kunker) yang dilakukan oleh Komisi I dan III DPRD Sumba Barat Daya.</p>
<p>Hingga saat ini, tim dari Inspektorat terus melakukan upaya penelusuran dan pemeriksaan terhadap temuan-temuan yang terungkap kepermukaan publik.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.storintt.id/persoalan-di-desa-panenggo-ede-terkesan-mati-suri-inspektorat-sbd-dorong-lapor-ke-aph-siap-backup-data/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">2801</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
