Bawaslu SBD Gelar Apel Patroli Pengawasan Hak Pilih
Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya beserta jajarannya sampai tingkat desa pada beberapa waktu lalu, terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan pantarlih, dikhawatirkan dapat mempengaruhi akurasi dan kualitas hasil coklit yang dapat berdampak pada hilangnya hak pilih seseorang. Mungkin sebagian orang menganggap hal-hal seperti itu merupakan pelanggaran administrasi biasa namun pihak Bawaslu meminta kepada Pantarlih untuk tidak menyepelehkannya. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017,pasal 204 angka (5) menyebutkan Hasil Pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. Oleh karena itu, kerja-kerja Pantarlih yang sesuai prosedur akan menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tinggalkan Balasan