Bawaslu SBD Siapkan Posko Pengaduan Hak Pilih, Ketua; Guna Akomodir Hak Memilih
Anggota Bawaslu (Kordiv HP2H), Eman Koro mengatakan Posko Kawal Hak Pilih ini adalah bentuk upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya agar memastikan semua masyarakat yang mempunyai hak pilih, memenuhi syarat sebagai pemilih di Kabupaten Sumba Barat Daya agar didata dan terdata dalam Daftar Pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Selanjutnya, Eman Koro Menegaskan bahwa jajaran Pengawas Kabupaten Sumba Barat Daya siap melakukan patroli pengawasan secara berjenjang selama proses coklit berlangsung serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) siap melakukan uji petik minimal 10 Kepala Keluarga perhari atas kerja pantarli, dengan tujuan untuk memastikan pantarli melakukan tugas taat pada prosedur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan secara teknis di Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalaman Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 .
Bawaslu Sumba Barat Daya Berharap kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan, Informasi kepada pengawas pemilu terdekat, jika ada dugaan pelanggaran selama tahapan pemutakhiran data pemilih di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, serta mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan diri dikunjungi pantarli untuk didata sebagai pemilih pada pemilihan serentak Tahun 2024.
Tinggalkan Balasan