Jangan Terlena, Apakah Kamu Sudah di Data Sebagai Wajib Pilih? Begini Cara Cek
TIMEXNTT – Komisi Pemilihan Umum(KPU) sudah menyelesaikan tahap pencoklitan terhadap wajib pilih sebelum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil WaliKota pada bulan November 2024.
Mengutip dari berbagai sumber, proses pencoklitan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih sudah berakhir. Untuk diketahui, coklit itu merupakan tahap pemukatahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan