Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Jawaban KPU SBD dan Bawaslu SBD Tentang Dugaan Kampanye di Lingkungan Pendidikan

TIMEXNTT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan penyelenggara Pemilu Kabupaten Sumba Barat Daya dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024, Rabu (11/9/2024) lalu.

Sidang ini dilaksanakan secara hibrida dari Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Lima dari delapan penyelenggara Pemilu tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Hyronimus Malelak, Dickson Nix Yo Daly, Fransiskus Bulu Ngongo, Isak Carles Umbu Mimira, dan Yonathan Landi. Kelima nama ini berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Baca Juga  Peringati HUT GMNI Ke 71, PA GMNI Ende Komitmen Bangun Sekretariat Permanen Untuk Mahasiswa

Sedangkan tiga lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Yeremias Bayoraya Kewuan, Emanuel Koro, dan Sekti Handayani, yang berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.

Baca Juga  Sidang DKPP RI, KPU SBD Bantah Semua Dalil-Dalil Pengaduan Para Pengadu

Delapan nama di atas diadukan oleh Emanuel Eka dan Darsono Bole Malo. Keduanya mendalilkan sejumlah aduan kepada Teradu I sampai Teradu V, di antaranya adalah tidak cermat dan profesional dalam melakukan proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Tutup
error: Content is protected !!