Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Jelang Pendaftaran Paslon, Try Sutrisno Tegaskan Hal ini Kepada KPU

Try melanjutkan bahwa memang terdapat ruang untuk melibatkan instansi lain yang berwenang, namun hal tersebut ketika ada keraguan terkait dengan kebenaran dokumen calon.

Baca Juga  Bawaslu SBD Jelaskan Tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilu untuk Pilkada dan Pilgub

“Meski tidak disebutkan secara rigit, namun ada ruang untuk melakukan klarifikasi, bilamana terdapat keraguan dalam pemeriksaan dokumen, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 113 PKPU No 8 Tahun 2024”, sambung Try.***

Baca Juga  Pilkada SBD, DPP Demokrat Serahkan SK B1 KWK Kepada Gustaf dan SLD, Belum Nyaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!