Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Jelang Pendaftaran Paslon, Try Sutrisno Tegaskan Hal ini Kepada KPU

Pada sesi penyampaian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Kab Enrekang sempat menyampaikan bahwa akan melakukan verifikasi perihal visi,misi paslon yang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah.

Baca Juga  Kodim 1629 SBD Berbagi Kasih di Panti Asuhan Hati Nurani

“Jadi memang sempat terjadi mispersepsi, bahwa untuk visi,misi akan diserahkan kepada Bapeda untuk memeriksa kesesuaian dengan RPJP, namun kami secara lisan telah mengingatkan bahwa yang memastikan dan memeriksa dokumen administrasi calon sebagaimana diatur dalam pasal 104 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah KPU Kabupaten/Kota dalam hal ini KPU Enrekang”,jelas Try

Baca Juga  Alex Rangga Pija Mengaku Taat Terhadap Parpol; Belum ada yang kantongi SK, jangan omon-omon saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!