Lampaui Target RPJMN 2029, Penetapan LP2B Nasional Tembus 87,63 Persen
STORINTT — Momentum peringatan 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi catatan manis bagi sektor pangan nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan capaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) nasional telah mencapai 87,63 persen.
Capaian ini melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
Hal tersebut diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/09/2026).
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63 persen, ini melampaui target 87 persen sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2029,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan akumulasi dari usulan penetapan LP2B yang diajukan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Lampaui Target Bertahap
Angka 87,63 persen ini terbilang progresif. Pasalnya, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap.
Dalam regulasi itu, target LP2B ditetapkan sebesar 78 persen pada tahun 2026, naik menjadi 81 persen di 2027, 84 persen di 2028, dan puncaknya minimal 87 persen pada 2029. Namun, target akhir tersebut sudah terlampaui tiga tahun lebih cepat.
Meski demikian, Menteri Nusron menegaskan pekerjaan belum selesai. Ia mengingatkan bahwa data LP2B yang sudah diusulkan pemda harus segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut ke dalam RTRW provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Nusron.
Ia menambahkan, integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kunci untuk memastikan pembangunan tetap tertib dan berkelanjutan.
“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” pungkasnya.***