Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Melalui Proses Panjang, Rudi Soik di PTDH, Berikut 12 Kasus Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik

TIMEXNTT – Ipda Rudi Soik resmi dihentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian setelah melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.

Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudi Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.

Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang-ulang membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudi Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga  Kadis PMD SBD Akui BUMDes 'Mati Suri' dan Pasti Ada Temuan; kalau soal data di Inspektorat

“Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang-ulang menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Ariasandy pada Kamis (17/10/2024).

Proses Sidang Komisi Kode Etik Polri

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus ini dipimpin oleh perwira senior.

Sidang tersebut mencakup berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

Baca Juga  Oknum Staf Dinas Pertanian SBD Inisial H Tiru Tanda Tangan Fasilitator Untuk Pencairan Tahap I Rp75 Juta di Bank NTT

“Sidang ini menyoroti segala aspek mulai dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukanlah keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri,” jelas Kombes Pol. Ariasandy.

Daftar Kasus Pelanggaran Disiplin Ipda Rudi Soik

Rudi Soik tercatat terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama menjabat. Berikut rincian kasus yang menjeratnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!