Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Menteri Nusron Nilai Pemasangan Patok Bisa Tandai Batas Tanah APL dengan Non-APL

Penandaan batas fisik yang jelas antara kawasan APL dan kawasan non-APL ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan.

Baca Juga  677.593 PPPK Siap Diangkat, Menpan RB Dorong Pemda Segera Menyelesaikan Pemberkasan Penetapan NI

Dari total luas daratan Indonesia yang mencapai 190 juta hektare, sekitar 120 juta hektare di antaranya merupakan kawasan hutan, sedangkan sisanya 70 juta hektare adalah APL.

Baca Juga  Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Bilang Begini

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!