Menteri Nusron Nilai Pemasangan Patok Bisa Tandai Batas Tanah APL dengan Non-APL
Penandaan batas fisik yang jelas antara kawasan APL dan kawasan non-APL ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
Dari total luas daratan Indonesia yang mencapai 190 juta hektare, sekitar 120 juta hektare di antaranya merupakan kawasan hutan, sedangkan sisanya 70 juta hektare adalah APL.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan