Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Ingatkan Dana PIP Wajib Diterima Utuh Oleh Siswa Tanpa Potongan

Rian Marviriks Storintt.id
Alberth menjelaskan bahwa secara normatif, pelaksanaan program ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. 

STORINTT – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan penyaluran dana bantuan pendidikan terhadap siswa harus diterima utuh tanpa potongan apapun.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hak mutlak peserta didik yang harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

“Beasiswa Program Indonesia Pintar tidak boleh diambil atau dipotong dengan alasan apa pun. Peserta didik harus menerima hak mereka secara utuh,” tegas Alberth

Alberth menjelaskan bahwa secara normatif, pelaksanaan program ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Sementara itu, secara teknis operasional, implementasi program ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga  Master Plan Pengembangan Kawasan Wisata Danau Waikuri dan Pantai Mananga Aba Dimatangkan

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa filosofi kehadiran PIP adalah untuk menjamin akses pendidikan yang berkeadilan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun.

Program ini dirancang agar setiap anak dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah (SMA/SMK) tanpa terkendala biaya.

“Peruntukan dana PIP sudah diatur dengan sangat jelas, yakni untuk memenuhi kebutuhan personal siswa seperti perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan penunjang lainnya. Segala bentuk pungutan atau pengambilan dana oleh pihak mana pun tidak dapat dibenarkan secara hukum” Jelasnya.

Diketahui, sasaran PIP diprioritaskan bagi peserta didik dengan kriteria tertentu, di antaranya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak yatim piatu, peserta didik yang terdampak bencana alam, peserta didik berkebutuhan khusus, serta kriteria lainnya yang dicatat dan diusulkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga  Rokok Ilegal Masih Beredar di Sumba Barat Daya, Pemda Akui Hal ini

Dalam dialog tersebut, Alberth juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi dana ini.

Jika ditemukan adanya dugaan kecurangan, ketidaktepatan sasaran, hingga penyimpangan dalam penyaluran, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkannya.

Keluhan atau pengaduan terkait beasiswa PIP untuk SD/SMP dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk tingkat menengah atas (SMA/SMK), laporan dapat diajukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

“Apabila laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami,” tambah Alberth.

Ombudsman NTT berkomitmen penuh untuk terus melakukan pencegahan maladministrasi.

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh layanan pendidikan, termasuk penyaluran dana PIP, berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terpenuhinya hak-hak dasar peserta didik.***

Tutup
error: Content is protected !!