Ombudsman NTT Sebut Maladministrasi Tak Lagi Tersembunyi, Sumba Timur dan 10 Daerah Lain Hadapi Ujian Kualitas Pelayanan Publik
Ia menyampaikan bahwa pelayanan publik yang baik tidak cukup dibuktikan lewat dokumen atau papan informasi di dinding kantor, tetapi dari kepastian yang dirasakan warga ketika mengurus haknya.
“Ketika pelayanan berjalan lambat, tidak transparan, atau tidak konsisten, di situlah potensi maladministrasi muncul,” kata Alberth bsberapa hari lalu.
Lebih lanjut, Alberth menjelaskan bahwa Hasil Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 yang menghasilkan Opini Ombudsman diklasifikasikan dalam spektrum kualitas pelayanan, mulai dari tertinggi hingga terendah, serta tingkat maladministrasi yang mencakup tanpa maladministrasi, dengan potensi maladministrasi, dan dengan maladministrasi.
Klasifikasi ini bukan sekadar label untuk menyanjung atau mempermalukan, melainkan cermin yang menunjukkan posisi tata kelola masing-masing daerah.
Pemerintah daerah yang masih berada dalam spektrum risiko dituntut membaca hasil ini sebagai sinyal perbaikan yang tidak bisa ditunda yang membuat penilaian tahun ini berbeda adalah keterkaitannya dengan perencanaan dan penganggaran pelayanan publik.