Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Ombudsman NTT Tegaskan SD Negeri Dilarang Pungut Biaya: Tahan Ijazah Atau Melarang Ikut Ujian, Itu Tidak Dibenarkan

Rian Marviriks Storintt.id
Terkait dengan pandangan mengenai iuran dan sumbangan yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dasar, Max meminta untuk perlu memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan.

Max menegaskan, bentuk sanksi seperti melarang siswa mengikuti ujian, dipulangkan, atau ijazahnya ditahan karena tidak membayar sumbangan tidak dapat dibenarkan.

Ia juga menegaskan, jika masyarakat mendapati adanya sumbangan komite yang bersifat wajib dan disertai dengan sanksi maka Masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada Ombudsman NTT dengan permintaan identitas dirahasiakan.

Baca Juga  Hari ini Ratu Angga Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Periode 2024-2029

“Kami juga berharap, pemerintah setempat khususnya satuan Pendidikan dapat melaksanakan ketentuan penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana sudah diatur dalam peraturan pemerintah No 48 tahun 2008 dan khusus bagi sekolah dasar negeri agar dapat mencermati Peraturan Menteri Pendidikan No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, tutupnya.***

Baca Juga  Agus Taufikurrahman Asal NTB Pimpin Kejari Sumba Barat NTT, Berikut Rekam Jejaknya
Tutup
error: Content is protected !!