Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi Jelang Batas Waktu Pembayaran THR
STORINTT – Menjelang berakhirnya batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, hasil monitoring Ombudsman RI di 11 provinsi pada Maret 2026 menunjukkan adanya beragam permasalahan.
Temuan tersebut mencakup level kebijakan, implementasi di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga persoalan pada tataran makro.
Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah (Pemda), kembali diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan hak pekerja terpenuhi secara utuh dan tepat waktu Pada level kebijakan.
Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran (SE Menteri) dengan daya ikat terbatas.
Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan (terkait penegakan aturan) dengan regulasi perizinan (terkait penegakan sanksi), serta minimnya kewenangan Pemda dalam implementasi perizinan di bidang ketenagakerjaan.
Permasalahan ini setidaknya ditemukan di sejumlah kabupaten dengan kawasan padat industri di Pulau Jawa. Pada level implementasi di lapangan, terdapat dua isu krusial.