Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi Jelang Batas Waktu Pembayaran THR
Diantaranya, bsennya standar operasional prosedur (SOP) akibat belum adanya panduan teknis yang mengintegrasikan alur penanganan pelanggaran dari tahap pengawasan hingga eksekusi sanksi.
Kemudian, terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya mampu menjalankan fungsi pembinaan tanpa daya paksa.
“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, (31/3/2026) sebagaimana press rilis yang diterima storintt.id, Rabu(01/04/2026).
Dalam hal pengelolaan pengaduan, Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan, antara lain belum optimalnya pemutakhiran data pengaduan di tingkat kabupaten/kota (Provinsi Jambi), ketiadaan standar waktu penyelesaian pengaduan (Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor), serta belum terintegrasinya posko pengaduan THR di daerah dengan sistem nasional poskothr.kemnaker.go.id.