Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi Jelang Batas Waktu Pembayaran THR
Pada tataran makro, hasil temuan lapangan menunjukkan adanya praktik maladministrasi pelayanan publik, antara lain penundaan pembayaran THR, pengabaian terhadap larangan pembayaran THR secara dicicil, serta tidak diberikannya pelayanan penerbitan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar.
“Bentuk maladministrasi ini terus terjadi sejak 2023 hingga 2025, yakni sebanyak 652 pengaduan. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan setiap pengaduan THR memperoleh penyelesaian. Pada tahun 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi ‘hutang’ pada tahun mendatang apabila tidak segera diselesaikan,” tambah Robert.
Melihat berlapisnya permasalahan tersebut, Ombudsman meminta Kemnaker dan Pemda melakukan langkah pembenahan secara menyeluruh.
Menurutnya, perbaikan kebijakan dan penegakan aturan terkait larangan pembayaran THR secara dicicil, penguatan pengawasan melalui harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian, optimalisasi sistem kerja posko THR yang terintegrasi yang meliputi berbagi data dan proses bisnis, serta peningkatan dukungan anggaran bagi pengawasan ketenagakerjaan.