Polisi Yang Presisi
Ketiga: pengawasan terhadap kepatutan jangka waktu penyelesaian laporan polisi pada setiap tahapan penyidikan tindak pidana.
Keempat: menyusun regulasi yang dapat menjadi payung hukum terhadap pungutan yang belum diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri guna melindungi petugas Polri yang bertugas di lapangan, jika memang memerlukan sumbangan-sumbangan pihak ketiga untuk operasional Polri.
Jika tidak, akan terus menjadi objek pengaduan masyarakat setiap tahun karena terindikasi sebagai pungutan liar. Mari terus mendukung Polisi agar terus berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Selamat HUT Polri ke-78. Jaya selalu.***
Oleh Darius Beda Daton Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan