Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Polisi Yang Presisi

Ketiga: pengawasan terhadap kepatutan jangka waktu penyelesaian laporan polisi pada setiap tahapan penyidikan tindak pidana.

Keempat: menyusun regulasi yang dapat menjadi payung hukum terhadap pungutan yang belum diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri guna melindungi petugas Polri yang bertugas di lapangan, jika memang memerlukan sumbangan-sumbangan pihak ketiga untuk operasional Polri.

Baca Juga  Ruang Kosong Demokrasi Oleh Yeremias Bayoraya Kewuan

Jika tidak, akan terus menjadi objek pengaduan masyarakat setiap tahun karena terindikasi sebagai pungutan liar. Mari terus mendukung Polisi agar terus berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Selamat HUT Polri ke-78. Jaya selalu.***

Baca Juga  JPIC SVD Ruteng; Hentikan Mobilisasi Aparat Keamanan dan Hukum pelaku penangkapan dan penyekapan warga dan jurnalis Floresa di Poco Leok

Oleh Darius Beda Daton Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!