Ranperda Inisiatif DPRD SBD Tentang Pengaturan Pesta Adat Dalam Proses Penjajakan
STORINTT – Ranperda insiatif DPRD Sumba Barat Daya tentang pengaturan pesta adat saat ini masih dalam proses penjajakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perwakilan Nusa Tenggara Timur(NTT).
Untuk diketahui, Ranperda Pengaturan Pesta Adat ini diinisiasi oleh DPRD Sumba Barat Daya lantaran pelaksanaan pesta adat budaya di wilayah ini dinilai telah bergeser dari esensi yang sebenarnya.
Bukan hanya itu, pesta adat dizaman modern ini juga dinilai sebagai ruang yang digunakan untuk memamerkan status sosial, hingga terjadi pergeseran nilai budaya yang sesugguhnya.
Pesta adat yang melampau batas kewajaran dan kepatutan juga dinilai bisa berdampak pada menurunnya ekonomi keluarga.
Ranperda ini telah disosialisasikan di 11 kecamatan yang menyebar di Kabupaten Sumba Barat Daya. Alhasil, Ranperda tersebut mendapat dukungan dari masyarakat, termasuk tokoh-tokoh adat.
DPRD SBD juga telah melakukan workshop tingkat kabupaten guna mendapatkan masukan demi penyempurnaan Ranperda tersebut.
“Berkaitan dengan Ranperda inisiatif DPRD tentang tata kelola budaya hidup hemat dan termasuk penataan pesta adat saat ini dalam proses penjajakan di Kemenkumham perwakilan NTT dan kita juga sedang jajaki pembuatan naskah akademis,” kata Ketua DPRD SBD, Rudolf Radu Holo.
Nantinya, DPRD SBD juga berencana untuk membentuk lembaga adat di 11 kecamatan. Pembentukan lembaga adat ini disebut akan mempunyai tanggung jawab dalam merealisasikan pengaturan pesta adat disetiap desa.
Sementara itu, proses penerapan Ranperda ini ditargetkan bisa terealisasi paling cepat pada masa sidang I 2026 ini, atau paling lambat masa sidang II.
“Baru-baru ini kami baru pulang dari Kupang juga untuk terus melakukan koordinasi. Dan kami juga telah bersurat di Kemenkum juga untuk meminta mereka mengirim tim untuk melakukan pengkajian,” kata Rudolf.***