Setubuhi Anak Kandung Umur 21 Tahun, HNM Diserahkan Ke JPU Waingapu Sumba Timur
“Kepada Tersangka HNM dikenakan pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Juncto pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.” Tutup Aiptu Subianto.***
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
Tinggalkan Balasan