Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Silakan Dicek, Pemerintah Pusat Sudah Cairkan Rp55 Triliun Untuk THR PNS, TNI Polri dan Pensiunan 2026

Rian Marviriks Storintt.id
Pada tahun 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri, Selasa (3/03/2026).

Baca Juga  DPR RI Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara.

Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.

Kemudian untuk sektor swasta, Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat disalurkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga  Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI Polri Cair Pekan Depan

Pemberiaan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun sebesar 1 bulan upah, sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tutup
error: Content is protected !!