Soal Honor Guru dan Dana PIP Rp200 Juta, Alexander Mengaku Sebagai Mantan Wartawan dan Memilih Berkomentar di Group WA
Sayangnya, Alexander malah memilih berkomentar di group whatshap. Hak jawab yang dijanjikannya, belum ada yang masuk di email redaksi storintt.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan awal, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Alexander Kailo Tonggoro disebut tidak membayar honor guru di SMA Swasta Bukambero selama 6 bulan di tahun 2025. Honor tersebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS).
Kepala Sekolah SMA Swasta Bukambero, Andreas Gunggu mengatakan, SMA Swasta Bukambero yang berada dinaungan Yayasan Bukambero Maju Bersama bekerja sama dengan SMA Negeri 1 Kodi Utara untuk menitipkan 22 nama tenaga guru di Dapodik, termasuk 300 lebih siswa.
Dengan demikian, penyaluran dana BOS dilakukan melalui rekening SMA Negeri 1 Kodi Utara.
Setelah itu, anggaran tersebut akan diserahkan secara tunai di Yayasan untuk membayar honor guru-guru tersebut, termasuk belanja operasional lainnya.
Proses pembayaran honor terhadap guru-guru SMA Swasta Bukambero masih berjalan lancar sejak tahun 2022, 2023, dan 2024.
Namun, pada tahun 2025, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kodi Utara hanya membayar honor guru pada tahap I, mulai dari bulan Januari-Juni.
Sedangkan, honor guru SMA Swasta Bukambero pada tahap II 2025, dari bulan Juli-Desember, kata Andereas, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kodi Utara tidak lagi membayar.
Tinggalkan Balasan