Staf Dinas Pendidikan SBD Sudah Diingatkan Masih ‘Keras Kepala’, Bupati Ratu Perintahkan Inspektorat Audit
Lebih lanjut, Bupati Ratu menjelaskan, baru-baru ini, ia kembali mendapat laporan dari guru lain yang mengaku sejak tahun 2024 tidak menerima tunjangan.
Kemudian, ada juga yang menyampaikan laporan bahwa pada semester II tahun 2025 mengalami hal yang sama.
Dengan keluhan itu, Bupati Ratu kembali melakukan sidak di Dinas Pendidikan guna mengetahui pokok persoalan tersebut.
Sayangnya, ketika sidak di hari kemarin, Bupati Ratu tidak mendapat penjelasan serta tidak dibuktikan dengan aturan yang berlaku.
“Anehnya, 6 bulan data valid, semester kedua data valid dengan absen tapi tidak dicairkan. Masuk di bulan Oktober data bermasalah dan ketika ditelusuri ada pergantian nama orangnya di sekolah yang sama. Nah perlakuan berbeda malah dialami kepseknya sebulan tidak ada tapi bisa dicairkan tunjangannya? Data lengkap dan itu bisa dibuktikan,” katanya lagi.
Terlebih lagi, ada fakta lain soal tunjangan guru-guru terpencil disebutkan wajib menunjukan SK kontrak dari Bupati.
Anehnya, sebelum SK kontrak keluar, data guru tersebut dinyatakan valid, namun ketika SK kontrak Bupati dikeluarkan, data guru malah tidak valid.
Tinggalkan Balasan