Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur, Polisi Sudah Periksa 10 Orang Saksi
STORINTT – Polres Sumba Timur melalui Unit Reskrim menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan emas ilegal di Kecamatan Matawai La Pawu.
Dalam proses penanganan kasus ini, Polres Sumba Timur berkomitkan tetap profesional dan transparan untuk mengungkap penambangan emas secara ilegal di wilayah itu.
Dikutip dari siaran pers tribratanews Sumba Timur, Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, melalui Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kasus bermula pada Selasa, 9 Desember 2025, ketika Kantor Resor Wanggameti, Balai Taman Nasional (BTN) Matalawa, menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BTN bersama warga setempat mendatangi lokasi di Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu.