Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur, Polisi Sudah Periksa 10 Orang Saksi

Rian Marviriks Storintt.id
Dikutip dari siaran pers tribratanews Sumba Timur, Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, melalui Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Dok.Tangkapan layar tribratanews sumba timur)

Di lokasi, petugas mendapati tiga pria berinisial KH, AN, dan RU tengah melakukan penggalian material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas penambangan dilakukan secara manual (open mining), dengan material tanah dan batuan digali menggunakan linggis, lalu diproses melalui pengayakan untuk memisahkan butiran emas.

Baca Juga  Setubuhi Anak Kandung Umur 21 Tahun, HNM Diserahkan Ke JPU Waingapu Sumba Timur

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa wajan/kuali, linggis, dan senter. Dari pengakuan para terduga, mereka melakukan penambangan sejak 7 hingga 9 Desember 2025, namun belum memperoleh emas.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, memeriksa 10 orang saksi, dan akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Kalah di Mahkamah Partai, Anggota DPRD SBD Fraksi Nasdem Bakalan di PAW, Kapan?

“Sampai saat ini, kami telah memeriksa 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bukti yang cukup, sehingga kasus ini akan segera digelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas AKP Markus Y. Foes dikutip storintt.id, Rabu(25/02/2026).

Tutup
error: Content is protected !!