Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur, Polisi Sudah Periksa 10 Orang Saksi
Di lokasi, petugas mendapati tiga pria berinisial KH, AN, dan RU tengah melakukan penggalian material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas penambangan dilakukan secara manual (open mining), dengan material tanah dan batuan digali menggunakan linggis, lalu diproses melalui pengayakan untuk memisahkan butiran emas.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa wajan/kuali, linggis, dan senter. Dari pengakuan para terduga, mereka melakukan penambangan sejak 7 hingga 9 Desember 2025, namun belum memperoleh emas.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, memeriksa 10 orang saksi, dan akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Sampai saat ini, kami telah memeriksa 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bukti yang cukup, sehingga kasus ini akan segera digelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas AKP Markus Y. Foes dikutip storintt.id, Rabu(25/02/2026).