Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur, Polisi Sudah Periksa 10 Orang Saksi
Lebih lanjut, disampaikan bahwa dalam waktu dekat juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pertambangan. Dari pemeriksaan sementara, motif para terduga adalah memperoleh emas untuk dijual demi kebutuhan pribadi.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup yang dilindungi negara.
Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal, terutama di kawasan hutan lindung dan wilayah konservasi.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk aktivitas ilegal di kawasan konservasi akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kasat Reskrim.
Proses hukum terhadap para terduga masih berjalan, dan pihak kepolisian memastikan setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.***