Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Tambang Emas Ilegal di Sumba Timur, Polisi Sudah Periksa 10 Orang Saksi

Rian Marviriks Storintt.id
Dikutip dari siaran pers tribratanews Sumba Timur, Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, melalui Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Dok.Tangkapan layar tribratanews sumba timur)

Lebih lanjut, disampaikan bahwa dalam waktu dekat juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pertambangan. Dari pemeriksaan sementara, motif para terduga adalah memperoleh emas untuk dijual demi kebutuhan pribadi.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup yang dilindungi negara.

Baca Juga  "Semakin Menjadi", Anggaran Rp7 Juta, Kepala Desa Panenggo Ede Menutup Lobang Atap Kantor Pakai Seng Bekas

Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal, terutama di kawasan hutan lindung dan wilayah konservasi.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk aktivitas ilegal di kawasan konservasi akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Kelompok Tani Dapat Bantuan Alsintan, Wakil Bupati SBD; Pemerintah akan terus hadir

Proses hukum terhadap para terduga masih berjalan, dan pihak kepolisian memastikan setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.***

Tutup
error: Content is protected !!