Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

TOK! KPU Sumba Barat Daya Tetapkan Ratu Angga Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Penetapan ini baru dilakukan oleh KPU Sumba Barat Daya pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi(MK) yang menolak gugatan pasangan Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu dengan nomor perkara 177/PHPU.BUP-XXIII/2025.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – KPU Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alphawan Rangga Kaka sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.

Penetapan ini baru dilakukan oleh KPU Sumba Barat Daya pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi(MK) yang menolak gugatan pasangan Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu dengan nomor perkara 177/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga  Hasil Pilkada Sumba Barat Daya, Ratu Angga Menang Berdasarkan Data Masuk Dari 11 Kecamatan di Sirekap

Pasangan Ratu Angga resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Sumba Barat Daya, NTT, pada Kamis(06/02/2025) dalam berita acara nomor 10/PL.02.7 – BA/5318/2025 dan SK KPU nomor 5 Tahun 2025.

Baca Juga  Dilantik Oleh Presiden Prabowo, Bupati SBD; kita dorong Perda Sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!