22 Kapal Waikelo Diukur, Jadi Basis Data BBM Subsidi dan Buku Kapal Perikanan
STORINTT — Upaya meningkatkan akurasi data armada penangkapan ikan serta memastikan alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran terus diperkuat melalui kegiatan pengukuran kapal nelayan di kawasan Pelabuhan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pengukuran kapal ini menjadi langkah krusial untuk menerbitkan dokumen legalitas keselamatan pelayaran, seperti PAS Kecil bagi kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT).
Dokumen resmi tersebut memuat data teknis valid, seperti dimensi kapal dan daya mesin, yang menjadi rujukan utama dalam menghitung kuota Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) BBM bersubsidi bagi para nelayan.
Perwakilan Kepala Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah V Provinsi NTT, Herny S Mayopu, menegaskan kegiatan pengukuran kapal nelayan di Pelabuhan Waikelo adalah langkah kunci untuk mendata armada dan kebutuhan BBM subsidi di Sumba Barat Daya.
“Pertama kami dari provinsi menyampaikan terima kasih kepada Ibu Bupati SBD yang sudah mendukung penuh kegiatan pengukuran kapal ini. Terima kasih juga untuk Dinas Perikanan Kabupaten yang sudah berkolaborasi dengan kami,” ujar Herny.
Ia menjelaskan pembagian kewenangan sesuai UU No 23 Tahun 2014, dimana laut 0-12 mil menjadi kewenangan provinsi. Untuk itu perizinan kapal 1-30 GT diterbitkan oleh DKP Provinsi.
Sesuai kewenangan mereka, kapal dari 1 sampai 30 GT itu diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Untuk 1 sampai 5 GT diterbitkan dalam bentuk Buku Kapal Perikanan, sedangkan dari 6 sampai 30 GT dalam bentuk Gross Akte.
“Jadi hasil kolaborasi kami hari ini, kami sangat mau semua nelayan kita memiliki identitas dokumen yang jelas,” tambahnya.
Menurut Herny, legalitas kapal akan mempermudah semua akses bantuan pemerintah. Ia menyebut ketika sudah punya dokumen, banyak hal yang dimudahkan pemerintah.
“Data ini, nanti kita buat proposal bersama Kabupaten ke BPH Migas supaya bisa dibangun SPDN-SPBN di titik-titik nelayan,” ujarnya.
Herny juga memaparkan alur pelayanan terpadu yang diterapkan agar nelayan tidak bolak-balik. Menurutnya, alurnya harus ada Pas Kecil dulu dari KUPP Waikelo. Selnjutnya, pihaknya akan keluarkan Buku Kapal Perikanan.
Setelah Buku Kapal ada, penyuluh perikanan keluarkan Kartu Kusuka atau Kartu Nelayan. Dari situ baru Dinas Perikanan Kabupaten keluarkan rekomendasi BBM subsidi. Agar efisien, pihaknya melakukan sistem jemput bola.
“Kami harus bekerja sama. Setelah ada Pas Kecil dari KUPP Waikelo, kami mengeluarkan Buku Kapal Perikanan. Kalau sudah ada Buku Kapal, teman-teman penyuluh perikanan mengeluarkan Kartu Kusuka atau Kartu Nelayan. Dari rangkaian itu baru akan dikeluarkan rekomendasi BBM oleh Dinas Perikanan Kabupaten,” kata Herny.
“Supaya nelayan tidak sibuk urus administrasi, saat KUPP mengukur kapal, kami langsung foto kapal untuk dokumen dan ambil KTP untuk proses Buku Kapal. Satu kali kegiatan, semua beres,” katanya lagi.
Selain perizinan, Herny juga mengingatkan pentingnya dokumen karantina untuk pemasaran hasil laut.
Sesuai aturan 2026, hasil laut dari NTT yang keluar daerah harus ada Surat Keterangan Asal dari provinsi dan surat karantina. Dengan dokumen lengkap, kata herny, hasil perikanan dari Sumba baru bisa dijual keluar NTT dan punya nilai jual tinggi.***