Kabid Piak Dukcapil SBD: KK Tidak Akan Dicetak Jika Ada Anggota Keluarga Umur 17 Tahun Belum Rekam e-KTP
STORINTT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) membeberkan sejumlah aturan terbaru terkait administrasi kependudukan, termasuk soal pencetakan Kartu Keluarga (KK), data ganda, hingga penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Piak), Kamilus Wangge dalam rapat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan beberapa hari lalu.
Terkait pelayanan, Kamilus menegaskan standar pelayanan pemutakhiran data saat ini sudah berjalan baik. Ia juga mendorong agar IKD atau KTP digital diakui sebagai identitas kependudukan yang sah, selain KTP fisik dan KK.
“IKD itu adalah KTP digital yang bisa digunakan. Kalau bisa ditambahkan juga karena IKD itu sudah bagian dari dokumen kependudukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk aktivasi IKD masyarakat cukup menyiapkan handphone dan email aktif. Proses verifikasi dilakukan di Disdukcapil, dan setelah aktif dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk akses bantuan sosial. Dengan IKD, sistem akan lebih aman dan meminimalisir manipulasi data.