Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kabid Piak Dukcapil SBD: KK Tidak Akan Dicetak Jika Ada Anggota Keluarga Umur 17 Tahun Belum Rekam e-KTP

Rian Marviriks Storintt.id
Terkait pelayanan, Kamilus menegaskan standar pelayanan pemutakhiran data saat ini sudah berjalan baik. Ia juga mendorong agar IKD atau KTP digital diakui sebagai identitas kependudukan yang sah, selain KTP fisik dan KK.(Dokpri Rian Marviriks)

Aturan Baru Cetak KK

Salah satu poin penting yang ditekankan Kamilus adalah aturan pencetakan Kartu Keluarga. Saat ini, apabila dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman e-KTP, maka KK asli tidak bisa dicetak.

“Dalam satu keluarga itu bisa beberapa KK, tapi untuk diketahui kita semua, apabila ada anggota keluarga yang sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman maka kartu keluarga aslinya itu tidak bisa dicetak sampai batas waktu ketika dia melakukan perekaman,” jelasnya.

Bagi warga SBD yang berada di luar daerah, seperti di Papua, Flores atau Jawa, perekaman bisa dilakukan di luar domisili. Caranya cukup membawa KK dan melapor ke operator Dukcapil setempat. Setelah 1-2 hari, data tersebut bisa ditarik kembali di SBD untuk digabungkan dalam satu KK.

Data Penduduk 371.595 Jiwa dan Cegah Data Ganda

Terkait data kependudukan, Kamilus mengungkapkan data kependudukan dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri dua kali dalam setahun, yakni semester 1 Januari-Juni dan semester 2 Juli-Desember.

Tutup
error: Content is protected !!