Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Kabid Piak Dukcapil SBD: KK Tidak Akan Dicetak Jika Ada Anggota Keluarga Umur 17 Tahun Belum Rekam e-KTP

Rian Marviriks Storintt.id
Terkait pelayanan, Kamilus menegaskan standar pelayanan pemutakhiran data saat ini sudah berjalan baik. Ia juga mendorong agar IKD atau KTP digital diakui sebagai identitas kependudukan yang sah, selain KTP fisik dan KK.(Dokpri Rian Marviriks)

STORINTT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) membeberkan sejumlah aturan terbaru terkait administrasi kependudukan, termasuk soal pencetakan Kartu Keluarga (KK), data ganda, hingga penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Piak), Kamilus Wangge dalam rapat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan beberapa hari lalu.

Terkait pelayanan, Kamilus menegaskan standar pelayanan pemutakhiran data saat ini sudah berjalan baik. Ia juga mendorong agar IKD atau KTP digital diakui sebagai identitas kependudukan yang sah, selain KTP fisik dan KK.

“IKD itu adalah KTP digital yang bisa digunakan. Kalau bisa ditambahkan juga karena IKD itu sudah bagian dari dokumen kependudukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk aktivasi IKD masyarakat cukup menyiapkan handphone dan email aktif. Proses verifikasi dilakukan di Disdukcapil, dan setelah aktif dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk akses bantuan sosial. Dengan IKD, sistem akan lebih aman dan meminimalisir manipulasi data.

Aturan Baru Cetak KK

Salah satu poin penting yang ditekankan Kamilus adalah aturan pencetakan Kartu Keluarga. Saat ini, apabila dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman e-KTP, maka KK asli tidak bisa dicetak.

“Dalam satu keluarga itu bisa beberapa KK, tapi untuk diketahui kita semua, apabila ada anggota keluarga yang sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman maka kartu keluarga aslinya itu tidak bisa dicetak sampai batas waktu ketika dia melakukan perekaman,” jelasnya.

Bagi warga SBD yang berada di luar daerah, seperti di Papua, Flores atau Jawa, perekaman bisa dilakukan di luar domisili. Caranya cukup membawa KK dan melapor ke operator Dukcapil setempat. Setelah 1-2 hari, data tersebut bisa ditarik kembali di SBD untuk digabungkan dalam satu KK.

Data Penduduk 371.595 Jiwa dan Cegah Data Ganda

Terkait data kependudukan, Kamilus mengungkapkan data kependudukan dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri dua kali dalam setahun, yakni semester 1 Januari-Juni dan semester 2 Juli-Desember.

Data terbaru yang sudah dirilis Kemendagri pada 3 Agustus 2026 adalah Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 1 2026, dengan jumlah penduduk Sumba Barat Daya sebanyak 371.898 jiwa. Sementara data semester 2 akan diperoleh sekitar Januari atau Februari 2027.

Ia juga menjelaskan penyebab data ganda yang masih sering ditemukan. Karakteristik masyarakat yang melakukan perekaman di dua tempat berbeda, misalnya pernah rekam di Flores dan rekam lagi di SBD, menyebabkan duplikat di sistem.

“Ternyata duplikat, mungkin di Flores atau di Jawa. Itu bisa diselesaikan, yang bersangkutan harus mutasi dari daerah asal yang melakukan perekaman,” katanya.

Antisipasi Laporan Kematian Fiktif

Tak hanya itu, Kamilus juga menyinggung temuan kasus orang yang masih hidup namun dilaporkan sudah meninggal. Menurutnya kasus tersebut sudah diselesaikan, namun menjadi pelajaran penting.

Banyaknya kepentingan seperti urusan warisan menjadi pemicu laporan palsu tersebut. Untuk mengantisipasi, saat ini Disdukcapil mewajibkan dua orang saksi dari tetangga dekat untuk memastikan status kematian seseorang benar-benar valid.

“Saat ini dari bidang dukcapil itu ada dua saksi yang wajib hadir antara tetangga dekat itu harus ada saksi dua orang sehingga benar-benar meninggal atau tidak. Dengan begitu kualitas data kependudukan kita di Sumba Barat Daya semakin bagus,” pungkasnya.***

Tutup
error: Content is protected !!