Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

70 Persen Masyarakat Kodi Bersepakat Soal Ranperda Pengaturan Budaya: Jumlah Pemotongan Hewan Tidak Dilarang

DPRD Sumba Barat Daya terus melakukan upaya sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang pengaturan budaya.(Dokpri Rian Marviriks)

Sedangkan, untuk jumlah hewan yang akan dipotong dipastikan tidak dilarang. Sebab, jumlah pemotongan hewan yang dikurbankan dalam acara duka tersebut disesuaikan dengan jumlah saudara.

“Inikan kita menawarkan di masyarakat, sangat tergantung nanti seperti apa respon dari masyarakat. Kalau masyarakat punya respon mendukung terhadap DPRD dalam melahirkan sebuah Perda tentang pengaturan pesta adat di Kabupaten Sumba Barat Daya bisa kita melakukan itu,” katanya lagi.

Baca Juga  Anggota DPRD SBD Dapil III Minta Pemerintah Prioritaskan Jalan Jati Lima - Tenateke di Tahun 2026

Selain pengaturan tentang proses pemakaman, Ranperda ini juga akan mengatur tentang pesta adat lainnya, ‘woleka’.

Dalam poin ini, pesta ‘woleka’ dapat dilakukan sekali dalam 5 tahun. Aturan dalam Ranperda ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan. Dan juga demi menjamin kesiapan masyarakat yang hendak melakukan pesta tersebut.

Baca Juga  DPRD SBD Minta Inspektorat Audit JUT Kabali Dana Webar Yang Menelan Anggaran Rp300 Juta

“Kenapa itu diatur? Supaya historis budaya dikembalikan, jangan karena gengsi, harga diri jadi lupa historis budaya dalam pelaksanaannya. Untuk sementara, selama kami melakukan sosialisasi khusus masyarakat kodi, sangat respon, sekitar 70 persen merespon untuk diatur,” tambah Thomas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Tutup
error: Content is protected !!