70 Persen Masyarakat Kodi Bersepakat Soal Ranperda Pengaturan Budaya: Jumlah Pemotongan Hewan Tidak Dilarang
Sedangkan, untuk jumlah hewan yang akan dipotong dipastikan tidak dilarang. Sebab, jumlah pemotongan hewan yang dikurbankan dalam acara duka tersebut disesuaikan dengan jumlah saudara.
“Inikan kita menawarkan di masyarakat, sangat tergantung nanti seperti apa respon dari masyarakat. Kalau masyarakat punya respon mendukung terhadap DPRD dalam melahirkan sebuah Perda tentang pengaturan pesta adat di Kabupaten Sumba Barat Daya bisa kita melakukan itu,” katanya lagi.
Selain pengaturan tentang proses pemakaman, Ranperda ini juga akan mengatur tentang pesta adat lainnya, ‘woleka’.
Dalam poin ini, pesta ‘woleka’ dapat dilakukan sekali dalam 5 tahun. Aturan dalam Ranperda ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan. Dan juga demi menjamin kesiapan masyarakat yang hendak melakukan pesta tersebut.
“Kenapa itu diatur? Supaya historis budaya dikembalikan, jangan karena gengsi, harga diri jadi lupa historis budaya dalam pelaksanaannya. Untuk sementara, selama kami melakukan sosialisasi khusus masyarakat kodi, sangat respon, sekitar 70 persen merespon untuk diatur,” tambah Thomas.
1 Komentar
Top mantap bapa Wakil Rakyat 👍