Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

70 Persen Masyarakat Kodi Bersepakat Soal Ranperda Pengaturan Budaya: Jumlah Pemotongan Hewan Tidak Dilarang

DPRD Sumba Barat Daya terus melakukan upaya sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang pengaturan budaya.(Dokpri Rian Marviriks)

TIMEXNTT – DPRD Sumba Barat Daya terus melakukan upaya sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang pengaturan budaya.

Sosialisasi yang dilakukan di tingkat kecamatan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pihak-pihak lainnya pun mendapat respon positif.

Ranperda ini disebut akan mengatur batasan-batasan tertentu demi menjamin kesiapan masyarakat dalam melakukan berbagai tahapan pesta adat.

Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Thomas Tanggu Dendo mengatakan, Ranperda yang disosialisasikan ini bertujuan untuk mengetahui respon seluruh masyarakat tentang aturan yang akan mengatur kehidupan berbudaya.

Bukan hanya itu, Ranperda ini juga dinilai sebagai acuan untuk mengembalikan historis adat istiadat yang menjadi warisan leluhur.

“Sehingga dalam kesiapan dan pelaksanaan pesta adat terkhusus dalam pesta woleka supaya ada kesiapan yang mapan,” kata Thomas, Senin(20/10/2025).

Baca Juga  Tahap-Tahap Dalam Perkawinan Adat Sumba yang Perlu Kamu Tahu

Menurut Thomas, Ranperda ini juga akan mengatur tentang durasi waktu pemakaman atau penguburan. Dalam poin ini, masyarakat ditawarkan supaya dapat melakukan penguburan minimal 5 hari setelah salah satu anggota keluarga meninggal dunia.

Sedangkan, untuk jumlah hewan yang akan dipotong dipastikan tidak dilarang. Sebab, jumlah pemotongan hewan yang dikurbankan dalam acara duka tersebut disesuaikan dengan jumlah saudara.

“Inikan kita menawarkan di masyarakat, sangat tergantung nanti seperti apa respon dari masyarakat. Kalau masyarakat punya respon mendukung terhadap DPRD dalam melahirkan sebuah Perda tentang pengaturan pesta adat di Kabupaten Sumba Barat Daya bisa kita melakukan itu,” katanya lagi.

Selain pengaturan tentang proses pemakaman, Ranperda ini juga akan mengatur tentang pesta adat lainnya, ‘woleka’.

Dalam poin ini, pesta ‘woleka’ dapat dilakukan sekali dalam 5 tahun. Aturan dalam Ranperda ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan. Dan juga demi menjamin kesiapan masyarakat yang hendak melakukan pesta tersebut.

Baca Juga  BREAKING NEWS! DPRD Sumba Barat Daya Telusuri Penggunaan Dana Desa di Desa Walla Ndimu

“Kenapa itu diatur? Supaya historis budaya dikembalikan, jangan karena gengsi, harga diri jadi lupa historis budaya dalam pelaksanaannya. Untuk sementara, selama kami melakukan sosialisasi khusus masyarakat kodi, sangat respon, sekitar 70 persen merespon untuk diatur,” tambah Thomas.

Nantinya, setelah melakukan sosialisasi di 11 kecamatan, akan dilakukan workshop di tingkat kabupaten dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Workshop ini bertujuan untuk mendapat satu kesimpulan sebelum Ranperda tersebut ditetapkan sebagi Perda.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Tutup
error: Content is protected !!