KABAR GEMBIRA! Komisi X DPR RI Komitmen Muliakan Profesi Guru, Harap Berdoa Supaya Terwujud
STORINTT – Kabar baik bagi para guru di Indonesia. Komisi X DPR RI telah berkomitmen akan lebih memuliakan profesi guru sebagaimana yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) setara dengan profesi dokter, akuntan, atau insinyur.
Di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, ada 1.554 tenaga guru PPPK Paruh Waktu yang menaruh harapan terhadap komitmen Komisi X DPR RI tersebut supaya segera terealisasi.
Dikutip dari berbagai sumber, sebagaimana diketahui, status guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu berpeluang berubah, yang akan diatur dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
RUU Sisdiknas tentang perubahan UU Nomor 20 Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penyusunan oleh Komisi X DPR RI. RUU ini masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, jika guru sudah dikategorikan sebagai profesi, maka konsekuensinya kesejahteraan mereka harus ditingkatkan secara signifikan.