KABAR GEMBIRA! Komisi X DPR RI Komitmen Muliakan Profesi Guru, Harap Berdoa Supaya Terwujud
Lebih lanjut, Kurniasih pun berharap pasal tentang guru sebagai profesi ini tidak dihapus dalam pembahasan RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan.
“InsyaAllah mudah-mudahan ke depan bisa dirapikan, dan mudah-mudahan pasal ini tidak dihapus sampai disahkannya RUU Sisdiknas. Jadi kita sudah akomodir itu InsyaAllah,” tegasnya.
Inovasi lain dalam RUU Sisdiknas adalah akan adanya Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Ini dimaksudkan agar kebijakan pendidikan tidak berubah-ubah setiap pergantian menteri.
“Ada yang sangat baru di sini (RUU Sisdiknas) itu adalah kita akan minta ada rancangan induk untuk perencanaan untuk pembangunan pendidikan. Supaya siapapun menterinya, kalaupun mau ada adjust itu, tetap berbasis kepada RIP ini,” jelas Kurniasih.
Dengan adanya rencana induk tersebut maka pendidikan arah yang jelas dan berkelanjutan, tidak bergantung pada kebijakan personal menteri yang menjabat. Kebijakan menteri bisa disesuaikan, tetapi tetap harus mengacu pada rancangan induk yang telah disusun.