DPC GMNI Ende Mengutuk Tindakan Pemerintah Kabupaten Ende yang Mengabaikan Prinsip Kemanusiaan
STORINTT – Berbagai bentuk pengecaman dan penolakan terhadap penggusuran yang dinilai dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Ende di bawah kepemimpinan Bupati Yosef Benediktus Badeoda dan Wakil Bupati Dominikus Minggu Mere datang dari berbagai pihak.
Penggusuran paksa menggunakan alat berat itu dinilai telah mengabaikan prinsip kemanusiaan. Pasalnya, sebelum penggusuran dilakukan, telah dilakukan upaya permintaan untuk ditunda, sayangnya hal itu diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Ende, NTT.
Diketahui, penggusuran itu terjadi di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potu Lando kecamatan Ende tengah.
Menyikapai atas perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, DPC GMNI Ende turut angkat bicara.
DPC GMNI Ende menegaskan, pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat kecil, dan negara wajib hadir sebagai pelindung, bukan sebagai alat penindas dan dalam mengambil kebijakan harus taat pada prosedural.
DPC GMNI Ende juga menilai langkah pemerintah tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi masyarakat, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan serius terkait kejelasan status tanah, lemahnya komunikasi, serta minimnya pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian konflik.