Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

Provinsial SVD Ende Angkat Bicara Terkait konflik Penggusuran Secara Paksa Oleh Pemerintah

Rian Marviriks Storintt.id
Menurut Pater Eman Embu, berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif, dan GS (Gambar Situasi 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927), dua-duanya dalam bahasa Belanda, maka provinsial pendahulunya, dengan pertimbangan kemanusiaan dan kewenangan yang dimilikinya, pada 30 Juni 2016 memberikan Surat Pernyataan Hibah kepada Ibu Adriana Sadipun. Dokumen itu ada pada pihaknya.

STORINTT – Provinsial SVD Ende angkat bicara terkait penggusuran paksa rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potu Lando, kecamatan Ende tengah yang berlangsung pada Senin(04/05/2026) baru-baru ini.

Provinsial SVD Ende memberi penjelasan itu melalui surat yang ditandatangani oleh superior Provinsial SVD Ende , Pater Eman Embu sebagaimana yang diperoleh storintt.id, Rabu(06/05/2026).

Berdasarkan isi surat tersebut, Pater Eman Embu menjelaskan, sebelum penggusuran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende, dirinya sudah bertemu korban pada tanggal 23 Februari 2026 di Ende dan terakhir pada 03 Mei 2026 di Maumere, pertemuan itu berlangsung sehari menjelang penggusuran.

Baca Juga  Masyarakat Desa Bondo Ukka Wewewa Selatan Polisikan Pelaku Penyerobotan Tanah

“Dalam pertemuan-pertemuan itu kami bersama-sama mencari jalan untuk mengatasi kesulitan yang sedang mereka alami,” tulis Pater Pater Eman Embu.

Dalam pertemuan yang paling akhir di Maumere pada 3 Mei 2026 lalu, keluarga korban meminta agar ada perwakilan SVD yang hadir jika Pemda benar melakukan penggusuran.

Baca Juga  Ratu Angga Menyala, Paket Rakyat Gugat KPU SBD di Mahkamah Konstitusi, Berikut 8 Poin Tuntutan

Untuk itu, Pater Pater Eman Embu menugaskan dua imam SVD, yaitu Pater Raymond Lorenzo Eureka (Erik) dan Pater Yosef Meda, untuk berada bersama mereka dan meminta agar penggusuran itu ditunda dan didialogkan lagi, tetapi Pemda Ende tetap pada rencananya dan melakukan penggusuran.

Tutup
error: Content is protected !!