Provinsial SVD Ende Angkat Bicara Terkait konflik Penggusuran Secara Paksa Oleh Pemerintah
STORINTT – Provinsial SVD Ende angkat bicara terkait penggusuran paksa rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potu Lando, kecamatan Ende tengah yang berlangsung pada Senin(04/05/2026) baru-baru ini.
Provinsial SVD Ende memberi penjelasan itu melalui surat yang ditandatangani oleh superior Provinsial SVD Ende , Pater Eman Embu sebagaimana yang diperoleh storintt.id, Rabu(06/05/2026).
Berdasarkan isi surat tersebut, Pater Eman Embu menjelaskan, sebelum penggusuran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende, dirinya sudah bertemu korban pada tanggal 23 Februari 2026 di Ende dan terakhir pada 03 Mei 2026 di Maumere, pertemuan itu berlangsung sehari menjelang penggusuran.
“Dalam pertemuan-pertemuan itu kami bersama-sama mencari jalan untuk mengatasi kesulitan yang sedang mereka alami,” tulis Pater Pater Eman Embu.
Dalam pertemuan yang paling akhir di Maumere pada 3 Mei 2026 lalu, keluarga korban meminta agar ada perwakilan SVD yang hadir jika Pemda benar melakukan penggusuran.
Untuk itu, Pater Pater Eman Embu menugaskan dua imam SVD, yaitu Pater Raymond Lorenzo Eureka (Erik) dan Pater Yosef Meda, untuk berada bersama mereka dan meminta agar penggusuran itu ditunda dan didialogkan lagi, tetapi Pemda Ende tetap pada rencananya dan melakukan penggusuran.
Menurut Pater Eman Embu, berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif, dan GS (Gambar Situasi 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927), dua-duanya dalam bahasa Belanda, maka provinsial pendahulunya, dengan pertimbangan kemanusiaan dan kewenangan yang dimilikinya, pada 30 Juni 2016 memberikan Surat Pernyataan Hibah kepada Ibu Adriana Sadipun. Dokumen itu ada pada pihaknya.
“Saya mesti menambahkan bahwa dokumen yang ada dalam arsip di Provinsialat SVD Ende belum diberi nomor dan ditandatangani oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa. Ternyata, di lokasi yang diberikan Surat Pernyataan Hibah tersebut sejak tahun 2002 sudah ada sertifikat milik Pemda Ende,” tulisnya lagi.
Lebih lanjut, Pater Eman Embu menuliskam, bertolak dari GS (Gambar Situasi) itu, ada tanah misi yang sudah didapatkan sertifikatnya, ada yang belum mendapatkan sertifikat. Karena para pekerja misi tinggal di kompleks misi dan banyak sampah dari tempat yang lebih tinggi mengalir ke biara, perbengkelan dan percetakan misi, Pater Josef Boumans SVD membuat tembok pembatas. Dan area yang sudah mendapatkan tembok pembatas itu sudah mendapatkan sertifikat.
Menurutnya, pada 23 Februari 2026, Camat Ende Tengah, Lurah Potulando, dan pejabat pengurus aset Pemda menemuinya di kantor Provinsialat Ende untuk menanyakan tentang status tanah yang disengketakan itu.
“Bertolak dari GS tahun 1924 dan 1932, dan ingatan kolektif warga, saya menanyakan sejarah tanah Pemda. Intinya, dalam pertemuan itu, permintaan klarifikasi sudah saya sampaikan. Masalah yang sekarang terjadi dapat dikelola dengan baik jika ada dialog yang baik untuk mitigasi eskalasi masalah,” tulisnya lagi.
Selain terkait tanah yang disengketkan di Jalan Irian Jaya, ia juga membicarakan dengan Lurah, Camat, dan Pejabat yang mengurus aset Pemda tentang satu bidang tanah lain di Jalan Irian Jaya, yaitu di lokasi Gedung Imakulata sekarang ini, yang sebagiannya adalah tanah milik SVD.
Tanah tersebut sudah ada sertifikatnya, tapi diambil oleh Pemda Ende untuk pembangunan Gedung Imakulata. Tentang hal ini juga tidak ada atau belum ada klarifikasi dari camat, lurah, dan pengurus aset Pemda.
“Sekali lagi, untuk hal-hal seperti ini, dialog-dialog solutif dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan dan urgen. Demikianlah informasi yang dapat saya berikan. Semoga berguna,” bunyi akhir penjelasan Pater Eman Embu dalam surat tersebut.***