MIRIS! Pol PP Sumba Barat Hancurkan Dagangan Pelaku Usaha: Padahal Ijin Usaha Sudah Lengkap, Malah Disebut Ijin Palsu
STORINTT – Tindakan petugas Sat Pol PP Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur mendapat kecaman dari pemilik kios yang dagangannya dihancurkan ketika melakukan penertiban. Padahal, sejumlah ijin usaha pedagang tersebut sudah lengkap.
Kejadian yang tak berperikemanusiaan itu terjadi pada 15 Juli 2026, tepatnya di Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang. Sedangkan tempat jualan merupakan rumah pribadi dengan Jarak dari pasar lama sekitar 300 meter.
Pemilik kios tersebut sudah menelusuri legalitas surat ijin usaha yang dinilai tidak berlaku atau palsu di Dinas Perijinan dan Satu Pintu. Menurut Kabid, ijin yang dikantongi warga itu masih berlaku.
Sepasang suami istri, Nurwahidah dan Abdurrahman yang merupakan pemilik kios mengecam tindakan petugas POL PP dan TNI yang melakukan penertiban, hingga menghacurkan barang dagangan mereka. Dampaknya, dagangan tersebut tidak lagi bisa dijual.
“Pada saat kita duduk-duduk sekitar pukul 9 pagi, tiba-tiba muncul oknum petugas Pol PP dan TNI menggunakan kendaraan, ada juga yang jalan kaki. Terus mereka datang di kios kami, mereka bilang tidak diijinkan lagi jual-jualan sayur lagi di sini, terus saya bilang kami jualan sesuai ijin yang kami buat, surat ijin resmi dari kantor Perijinan dan satu pintu,” kata Nurwahidah.