MIRIS! Pol PP Sumba Barat Hancurkan Dagangan Pelaku Usaha: Padahal Ijin Usaha Sudah Lengkap, Malah Disebut Ijin Palsu
Meski sudah menunjukan surat ijin usaha yang dikantongi, petugas Pol PP tetap melakukan penertiban. Bahkan, surat ijin usaha milik Nurwahidah disebut palsu.
Nurwahidah dan Abdurrahman pun terpaksa harus pasrah melihat dagangan mereka diangkut. Beberapa dagangan mereka pun hancur dan berhamburan di jalan. Sayangnya, pasca operasi penertiban, sejumlah dagangan yang diangkut tidak lagi dikembalikan.
“Mereka lihat ini ijin dan sempat foto, tapi mereka tetap ngotot, mereka bilang ini ijin palsu, ini ijin tidak berlaku. Kami sempat bertahan, tapi karena jumlah mereka banyak, jadi kami tidak bisa atasi. Mereka angkat dagangan kami sampai rusak, beberapa diambil dan sampai sekarang tidak dibawa pulang,” katanya lagi.
Atas kejadian itu, Nurwahidah dan Abdurrahman pun mengambil tindakan dalam menelusuri legalitas ijin usaha yang dinikai palsu oleh pihak Pol PP. Mereka mendatangi Dinas Perijinan dan Satu Pintu.
Di sana, mereka bertemu dengan Kepala Bidang(Kabid) dengan menunjukan surat ijin usaha tersebut. Ternyata, sesuai penjelasan Kabid, surat ijin usaha itu masih berlaku. Apalagi diterbitkan secara resmi dari pusat.