MIRIS! Pol PP Sumba Barat Hancurkan Dagangan Pelaku Usaha: Padahal Ijin Usaha Sudah Lengkap, Malah Disebut Ijin Palsu
STORINTT – Tindakan petugas Sat Pol PP Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur mendapat kecaman dari pemilik kios yang dagangannya dihancurkan ketika melakukan penertiban. Padahal, sejumlah ijin usaha pedagang tersebut sudah lengkap.
Kejadian yang tak berperikemanusiaan itu terjadi pada 15 Juli 2026, tepatnya di Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang. Sedangkan tempat jualan merupakan rumah pribadi dengan Jarak dari pasar lama sekitar 300 meter.
Pemilik kios tersebut sudah menelusuri legalitas surat ijin usaha yang dinilai tidak berlaku atau palsu di Dinas Perijinan dan Satu Pintu. Menurut Kabid, ijin yang dikantongi warga itu masih berlaku.
Sepasang suami istri, Nurwahidah dan Abdurrahman yang merupakan pemilik kios mengecam tindakan petugas POL PP dan TNI yang melakukan penertiban, hingga menghacurkan barang dagangan mereka. Dampaknya, dagangan tersebut tidak lagi bisa dijual.
“Pada saat kita duduk-duduk sekitar pukul 9 pagi, tiba-tiba muncul oknum petugas Pol PP dan TNI menggunakan kendaraan, ada juga yang jalan kaki. Terus mereka datang di kios kami, mereka bilang tidak diijinkan lagi jual-jualan sayur lagi di sini, terus saya bilang kami jualan sesuai ijin yang kami buat, surat ijin resmi dari kantor Perijinan dan satu pintu,” kata Nurwahidah.
Meski sudah menunjukan surat ijin usaha yang dikantongi, petugas Pol PP tetap melakukan penertiban. Bahkan, surat ijin usaha milik Nurwahidah disebut palsu.
Nurwahidah dan Abdurrahman pun terpaksa harus pasrah melihat dagangan mereka diangkut. Beberapa dagangan mereka pun hancur dan berhamburan di jalan. Sayangnya, pasca operasi penertiban, sejumlah dagangan yang diangkut tidak lagi dikembalikan.
“Mereka lihat ini ijin dan sempat foto, tapi mereka tetap ngotot, mereka bilang ini ijin palsu, ini ijin tidak berlaku. Kami sempat bertahan, tapi karena jumlah mereka banyak, jadi kami tidak bisa atasi. Mereka angkat dagangan kami sampai rusak, beberapa diambil dan sampai sekarang tidak dibawa pulang,” katanya lagi.
Atas kejadian itu, Nurwahidah dan Abdurrahman pun mengambil tindakan dalam menelusuri legalitas ijin usaha yang dinikai palsu oleh pihak Pol PP. Mereka mendatangi Dinas Perijinan dan Satu Pintu.
Di sana, mereka bertemu dengan Kepala Bidang(Kabid) dengan menunjukan surat ijin usaha tersebut. Ternyata, sesuai penjelasan Kabid, surat ijin usaha itu masih berlaku. Apalagi diterbitkan secara resmi dari pusat.
Mendapat penjelasan itu, Nurwahidah dan Abdurrahman langsung ke kantor Kasat Pol PP. Sayangnya, mereka hanya bertemu anggota. Dari keterangan anggota Pol PP itu, Kasat Pol PP sedang keluar bersama Bupati. Selanjutnya, Nurwahidah dan Abdurrahman beranjak pergi menuju kantor Bupati. Di sana mereka masih duduk di bawah pohon sembari menunggu Kasat Pol PP.
“Kita duduk-duduk santai di situ, tidak lama kebutulan kita lihat Pak Kasat Pol PP keluar menggunakan mobil putih. Jadi saya tahan, dia(Kasat Pol PP-red) tahan mobil dan membuka kaca mobil. Jadi saya tanya, bagaimana tanggapan soal anggota bapak yang buat arogan terhadap dagangan saya sampai rusak dan barang saya yang diambil sambil sekarang tidak dipulangkan?,” tanya Nurwahidah kepada Kasat Pol PP.
Sayangnya, Kasat Pol PP justru menegaskan kembali kalau ijin usaha tersebut tidak berlaku lagi. Bahkan, ia menyebut kalau anggotanya menjalankan tugas sesuai edaran Bupati.
“Sudah berulang kali kita beritahu, kalau di wilayah Kota Waikabubak, sudah tidak diperbolehkan lagi jualan sayur-sayuran. Pokoknya itu ijin tidak berlaku lagi, ini yang kita pakai surat edaran Bupati,” kata Nurwahidah dalam menirukan penjelasan Kasat Pol PP.
“Tapi bagaimana dengan ijin resmi saya Pak? Saya jual ini sesuai ijin resmi saya,” kata Nurwahidah dalam menyanggah tanggapan Kasat Pol PP.
Nurwahidah pun mencoba meyakinkan Kasat Pol PP kalau surat ijin usaha itu masih berlaku. Sebab, sebelum bertemu Kasat Pol PP, ia terlebih dahulu konfirmasi di Dinas Perijinan dan Satu Pintu.
Sayangnya, Kasat Pol PP mengelak dan mengaku tidak enak badan ketika Nurwahidah hendak menghubungi kembali Kabid Perijinan dan Satu Pintu melalui sambung telefon untuk memberi penjelasan di Kasat Pol PP.
“Pak Kasat bilang sudah lama saya minta itu ijin dicabut, kalau mau begitu, suruh Pak Kabid besok ketemu saya di kantor. Setelah itu saya telepon Pak Kabid, Pak Kabid ketawa sudah,” katanya lagi.
Hingga berita ditayangkan, storintt.id masih berupaya mengonfirmasi Kasat Pol PP Sumba Barat.***