DPD GMNI NTT Mengecam Keras Penggusuran Paksa yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende
STORINTT – Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI) Nusa Tenggara Timur mengecam keras penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende, tepatnya di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah baru-baru ini.
DPD GMNI NTT menilai Pemerintah Kabupaten Ende tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang demokratis dan mengabaikan hak-hak dasar warga negara.
Selain itu, DPD GMNI NTT juga menilai penggusuran tanpa pendekatan dialogis, transparan, dan tanpa jaminan relokasi yang layak merupakan kebijakan yang tidak berkeadilan serta berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Secara konstitusional, tindakan penggusuran paksa ini disebut bertentangan dengan pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selanjutnya, pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak untuk merasa aman dan UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 40 yang menegaskan hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.