DPD GMNI NTT Mengecam Keras Penggusuran Paksa yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende
DPD GMNI NTT menilai kebijakan ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah daerah terhadap kondisi sosial masyarakat kecil dan mencederai prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam sila kelima Pancasila.
Untuk itu, DPD GMNI NTT menegaskan, mengecam keras segala bentuk penggusuran paksa yang dilakukan tanpa prosedur yang adil, manusiawi, dan partisipatif.
DPD GMNI NTT Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk segera menghentikan tindakan penggusuran yang merugikan masyarakat.
Menuntut dibukanya dialog terbuka dan partisipatif antara pemerintah dan warga terdampak untuk mencari solusi yang berkeadilan.
Selanjutnya, mendorong penyediaan relokasi yang layak dan manusiawi sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada warganya. Meminta aparat penegak hukum untuk mengkaji dan menindak apabila terdapat pelanggaran hukum dan HAM dalam proses penggusuran tersebut.
DPD GMNI NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, dan lembaga bantuan hukum untuk turut mengawal persoalan ini demi memastikan hak-hak rakyat tetap dilindungi dan ditegakkan.***