Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

DPD GMNI NTT Mengecam Keras Penggusuran Paksa yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende

Rian Marviriks Storintt.id
DPD GMNI NTT Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk segera menghentikan tindakan penggusuran yang merugikan masyarakat.

STORINTT – Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI) Nusa Tenggara Timur mengecam keras penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende, tepatnya di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah baru-baru ini.

DPD GMNI NTT menilai Pemerintah Kabupaten Ende tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang demokratis dan mengabaikan hak-hak dasar warga negara.

Selain itu, DPD GMNI NTT juga menilai penggusuran tanpa pendekatan dialogis, transparan, dan tanpa jaminan relokasi yang layak merupakan kebijakan yang tidak berkeadilan serta berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Secara konstitusional, tindakan penggusuran paksa ini disebut bertentangan dengan pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga  Kepala Puskesmas di SBD yang Baru Dilantik Diminta Jangan Kerja Proyek: Fokus Pelayanan

Selanjutnya, pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak untuk merasa aman dan UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 40 yang menegaskan hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

DPD GMNI NTT menilai kebijakan ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah daerah terhadap kondisi sosial masyarakat kecil dan mencederai prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam sila kelima Pancasila.

Untuk itu, DPD GMNI NTT menegaskan, mengecam keras segala bentuk penggusuran paksa yang dilakukan tanpa prosedur yang adil, manusiawi, dan partisipatif.

Baca Juga  Provinsial SVD Ende Angkat Bicara Terkait konflik Penggusuran Secara Paksa Oleh Pemerintah

DPD GMNI NTT Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk segera menghentikan tindakan penggusuran yang merugikan masyarakat.

Menuntut dibukanya dialog terbuka dan partisipatif antara pemerintah dan warga terdampak untuk mencari solusi yang berkeadilan.

Selanjutnya, mendorong penyediaan relokasi yang layak dan manusiawi sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada warganya. Meminta aparat penegak hukum untuk mengkaji dan menindak apabila terdapat pelanggaran hukum dan HAM dalam proses penggusuran tersebut.

DPD GMNI NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, dan lembaga bantuan hukum untuk turut mengawal persoalan ini demi memastikan hak-hak rakyat tetap dilindungi dan ditegakkan.***

Tutup
error: Content is protected !!