PMKRI Tambolaka Nilai Kebijakan Gubernur NTT Soal Pengisian BBM Subsidi Menimbulkan Diskriminasi
STORINTT – Kebijakan Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena yang tertuang dalam Peraturan Gubernur(Pergub) nono 13 tahun 2025 menuai sorotan dari berbagai pihak.
Pergub yang mengatur tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat memicu tanggapan keras karena dinilai menyusahkan masyarakat kecil.
Kebijakan ini menegaskan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi diizinkan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar di seluruh SPBU yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur(NTT).
Menyikapi keresahan masyarakat atas kebijakan tersebut, Ketua PMKRI Cabang Tambolaka St. Agustinus, Ming Ghoghi turut angkat bicara. Ia menyebut kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang membatasi akses BBM bersubsidi melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025 itu perlu dikaji ulang.
Menurutnya, substansi persoalan bukan sekadar soal pelat kendaraan, melainkan perubahan cara negara memaknai subsidi bagi masyarakat.
Ia menuturkan, subsidi BBM sejak awal merupakan instrumen negara untuk melindungi daya beli masyarakat terhadap kebutuhan energi. Karena itu, ukuran utama penerima subsidi seharusnya adalah kemampuan ekonomi masyarakat, bukan status administrasi kendaraan.