Storintt

Dari NTT Untuk Indonesia

PMKRI Tambolaka Nilai Kebijakan Gubernur NTT Soal Pengisian BBM Subsidi Menimbulkan Diskriminasi

Rian Marviriks Storintt.id
Kebijakan ini menegaskan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi diizinkan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar di seluruh SPBU yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur(NTT).(Dokpri Rian Marviriks)

STORINTT – Kebijakan Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena yang tertuang dalam Peraturan Gubernur(Pergub) nono 13 tahun 2025 menuai sorotan dari berbagai pihak.

Pergub yang mengatur tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat memicu tanggapan keras karena dinilai menyusahkan masyarakat kecil.

Kebijakan ini menegaskan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi diizinkan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar di seluruh SPBU yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur(NTT).

Menyikapi keresahan masyarakat atas kebijakan tersebut, Ketua PMKRI Cabang Tambolaka St. Agustinus, Ming Ghoghi turut angkat bicara. Ia menyebut kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang membatasi akses BBM bersubsidi melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025 itu perlu dikaji ulang.

Menurutnya, substansi persoalan bukan sekadar soal pelat kendaraan, melainkan perubahan cara negara memaknai subsidi bagi masyarakat.

Ia menuturkan, subsidi BBM sejak awal merupakan instrumen negara untuk melindungi daya beli masyarakat terhadap kebutuhan energi. Karena itu, ukuran utama penerima subsidi seharusnya adalah kemampuan ekonomi masyarakat, bukan status administrasi kendaraan.

“Pergub ini justru menggeser fungsi subsidi. Yang semula menjadi bentuk perlindungan sosial, kini berubah menjadi instrumen untuk mendorong kepatuhan administrasi. Dua hal ini tidak boleh dicampur. Administrasi kendaraan adalah urusan tata kelola daerah, sedangkan subsidi BBM adalah kebijakan negara untuk melindungi masyarakat,” kata Ming.

Ia berpendapat, pemerintah seharusnya menyelesaikan persoalan administrasi kendaraan melalui perbaikan pelayanan publik, pemberian insentif, atau kemudahan proses balik nama, bukan dengan membatasi akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok.

Menurut Ming, kebijakan yang baik harus mampu mengubah perilaku masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik, bukan melalui pembatasan hak atas kebutuhan dasar.

“Kalau masyarakat enggan balik nama kendaraan, pemerintah harus bertanya apa penyebabnya. Apakah biayanya terlalu mahal, prosesnya rumit, atau pelayanan yang belum maksimal. Akar persoalan itulah yang harus diselesaikan, bukan justru menggunakan BBM bersubsidi sebagai alat untuk menekan masyarakat.” katanya lagi.

Ming juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi di lapangan. Dua warga dengan kondisi ekonomi yang sama dapat menerima perlakuan berbeda hanya karena kendaraan yang mereka gunakan memiliki nomor polisi yang berbeda.

“Bayangkan ada dua tukang ojek dengan penghasilan yang sama. Yang satu menggunakan pelat NTT dan tetap memperoleh BBM bersubsidi, sementara yang satunya menggunakan pelat luar daerah dan harus membeli BBM non-subsidi. Padahal kemampuan ekonomi mereka tidak berbeda. Di mana letak keadilan sosialnya?” ujarnya.

Ia menilai pendekatan seperti itu bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap kelompok rentan. Negara seharusnya hadir untuk memastikan masyarakat miskin memperoleh akses energi yang terjangkau, bukan menciptakan hambatan baru melalui persyaratan administratif.

Lebih lanjut, Ming meminta Pemerintah Provinsi NTT mengevaluasi efektivitas Pergub tersebut. Menurutnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan terletak pada banyaknya masyarakat yang dipaksa menyesuaikan administrasi, tetapi pada sejauh mana kebijakan itu mampu menyelesaikan masalah tanpa melahirkan ketidakadilan baru.

“Jangan sampai tujuan memperbaiki administrasi justru mengorbankan prinsip keadilan. Regulasi yang baik bukan hanya tertib secara hukum, tetapi juga berpihak kepada masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan negara,” tegasnya.***

Tutup
error: Content is protected !!