PMKRI Tambolaka Nilai Kebijakan Gubernur NTT Soal Pengisian BBM Subsidi Menimbulkan Diskriminasi
“Pergub ini justru menggeser fungsi subsidi. Yang semula menjadi bentuk perlindungan sosial, kini berubah menjadi instrumen untuk mendorong kepatuhan administrasi. Dua hal ini tidak boleh dicampur. Administrasi kendaraan adalah urusan tata kelola daerah, sedangkan subsidi BBM adalah kebijakan negara untuk melindungi masyarakat,” kata Ming.
Ia berpendapat, pemerintah seharusnya menyelesaikan persoalan administrasi kendaraan melalui perbaikan pelayanan publik, pemberian insentif, atau kemudahan proses balik nama, bukan dengan membatasi akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok.
Menurut Ming, kebijakan yang baik harus mampu mengubah perilaku masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik, bukan melalui pembatasan hak atas kebutuhan dasar.
“Kalau masyarakat enggan balik nama kendaraan, pemerintah harus bertanya apa penyebabnya. Apakah biayanya terlalu mahal, prosesnya rumit, atau pelayanan yang belum maksimal. Akar persoalan itulah yang harus diselesaikan, bukan justru menggunakan BBM bersubsidi sebagai alat untuk menekan masyarakat.” katanya lagi.