Provinsial SVD Ende Angkat Bicara Terkait konflik Penggusuran Secara Paksa Oleh Pemerintah
Menurutnya, pada 23 Februari 2026, Camat Ende Tengah, Lurah Potulando, dan pejabat pengurus aset Pemda menemuinya di kantor Provinsialat Ende untuk menanyakan tentang status tanah yang disengketakan itu.
“Bertolak dari GS tahun 1924 dan 1932, dan ingatan kolektif warga, saya menanyakan sejarah tanah Pemda. Intinya, dalam pertemuan itu, permintaan klarifikasi sudah saya sampaikan. Masalah yang sekarang terjadi dapat dikelola dengan baik jika ada dialog yang baik untuk mitigasi eskalasi masalah,” tulisnya lagi.
Selain terkait tanah yang disengketkan di Jalan Irian Jaya, ia juga membicarakan dengan Lurah, Camat, dan Pejabat yang mengurus aset Pemda tentang satu bidang tanah lain di Jalan Irian Jaya, yaitu di lokasi Gedung Imakulata sekarang ini, yang sebagiannya adalah tanah milik SVD.
Tanah tersebut sudah ada sertifikatnya, tapi diambil oleh Pemda Ende untuk pembangunan Gedung Imakulata. Tentang hal ini juga tidak ada atau belum ada klarifikasi dari camat, lurah, dan pengurus aset Pemda.
“Sekali lagi, untuk hal-hal seperti ini, dialog-dialog solutif dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan dan urgen. Demikianlah informasi yang dapat saya berikan. Semoga berguna,” bunyi akhir penjelasan Pater Eman Embu dalam surat tersebut.***