Provinsial SVD Ende Angkat Bicara Terkait konflik Penggusuran Secara Paksa Oleh Pemerintah
Menurut Pater Eman Embu, berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif, dan GS (Gambar Situasi 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927), dua-duanya dalam bahasa Belanda, maka provinsial pendahulunya, dengan pertimbangan kemanusiaan dan kewenangan yang dimilikinya, pada 30 Juni 2016 memberikan Surat Pernyataan Hibah kepada Ibu Adriana Sadipun. Dokumen itu ada pada pihaknya.
“Saya mesti menambahkan bahwa dokumen yang ada dalam arsip di Provinsialat SVD Ende belum diberi nomor dan ditandatangani oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa. Ternyata, di lokasi yang diberikan Surat Pernyataan Hibah tersebut sejak tahun 2002 sudah ada sertifikat milik Pemda Ende,” tulisnya lagi.
Lebih lanjut, Pater Eman Embu menuliskam, bertolak dari GS (Gambar Situasi) itu, ada tanah misi yang sudah didapatkan sertifikatnya, ada yang belum mendapatkan sertifikat. Karena para pekerja misi tinggal di kompleks misi dan banyak sampah dari tempat yang lebih tinggi mengalir ke biara, perbengkelan dan percetakan misi, Pater Josef Boumans SVD membuat tembok pembatas. Dan area yang sudah mendapatkan tembok pembatas itu sudah mendapatkan sertifikat.